Eks Ketua KPK Ngaku Pernah Diminta Hentikan Kasus E-KTP Setnov, Ini Respons Istana
Jum'at, 01 Desember 2023 - 13:21 WIB
loading...
A
A
A
Agus pun menolak perintah tersebut. Dirinya mengatakan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e-KTP dengan tersangka Setnov sudah terbit tiga minggu sebelumnya.
Sementara, pada saat itu belum ada aturan hukum di KPK yang memperbolehkan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Baca juga: Setnov Dianggap Ketua di Lapas Sukamiskin, Penghuni Baru Wajib Cium Tangan
“Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK, itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu,” kata Agus.
Sementara, pada saat itu belum ada aturan hukum di KPK yang memperbolehkan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Baca juga: Setnov Dianggap Ketua di Lapas Sukamiskin, Penghuni Baru Wajib Cium Tangan
“Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK, itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu,” kata Agus.
(kri)
Lihat Juga :