Anggota BPK Pius Lustrilanang Penuhi Panggilan KPK

Jum'at, 01 Desember 2023 - 10:46 WIB
loading...
Anggota BPK Pius Lustrilanang...
Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/12/2023). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/12/2023). Pius dipanggil tim penyidik KPK pada Kamis (30/11/2023) kemarin, namun ia meminta dijadwalkan ulang hari ini.

Pantauan di lokasi, Pius tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.54 WIB. Pius mencoba mengelabui awak media dengan mencoba menutup rapat wajahnya dengan menggunakan masker dan menggunakan topi jenis bucket hat.



Hal itu ia kombinasikan dengan pakaian batik yang dibalut dengan jaket berwarna abu-abu. Tidak ada kata terucap dari Pius saat memasuki kantor lembaga antirasuah. Usai memasuki gedung, ia pun langsung bergegas ke lantai dua menuju ruang pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, Pius Lustrilanang batal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 30 November 2023. Sedianya, lembaga antirasuah memanggil Pius untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan kongkalikong hasil audit BPK di Sorong, Papua Barat Daya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan atas ketidakhadirannya kali ini, Pius meminta kepada tim penyidik KPK untuk penjadwalan ulang besok.

"Informasi yang kami peroleh, saksi Pius Lustrilanang, Anggota VI BPK RI, mengkonfirmasi akan hadir besok, Jumat (1/12/2023) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi suap pengurusan temuan hasil pemeriksaan BPK Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya," ujar Ali melalui keterangannya, Kamis (30/11/2023).

Atas permintaan tersebut, Ali pun menekankan agar yang bersangkutan memenuhi permintaannya agar memenuhi panggilan tim penyidik KPK besok.

"Kami mengingatkan saksi untuk hadir sesuai komitmen yang sudah disampaikan tersebut," katanya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengkondisian alias kongkalikong hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Papua Barat Daya. Setelah diumumkan, lembaga antirasuah langsung melakukan penahanan terhadap Yan Piet.

Selain Yan Piet, KPK juga menetapkan dan menahan lima tersangka lain, yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Sidegat; staf BPKAD Kabupaten Sorong, Mantel Syatfle (MS); Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS); Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH); dan Ketua Tim Pemeriksa, David Patasung (DP).

"Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik melakukan penahanan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK, " kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa 14 November 2023.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1910 seconds (0.1#10.140)