Protes Pemanggilan Aiman Witjaksono, Sejumlah Advokat Minta Penyelidikan Dihentikan
Kamis, 30 November 2023 - 21:58 WIB
loading...
A
A
A
Namun pada pilpres kali ini, katanya, Polri terkesan bersikap beda terkait netralitas. Padahal pernyataan Aiman Witjaksono sebagai sesuatu yang positif dan harus diterima sebagai kritik dan masukan. Apalagi UU Polri sudah menegaskan Pori tidak boleh berpolitik praktis.
"Kami advokat-advokat TPDI dan Perekat Nusantara menyampaikan protes keras dan meminta agar Kapolri menghentikan langkah Polda Metro Jaya memproses penyelidikan terhadap Aiman Witjaksono. Lebih baik jadikan pernyataan Aiman Witjaksosno sebagai masukan untuk Polri berbenah," kata Advokat Perekat Nusantara, Erick S Paat.
Erick juga menyoroti penyampaian surat panggilan dari Polda Metro Jaya pada tengah malam. Hal ini sangat tidak lazim karena mengganggu kenyamanan orang di tengah malam. Padahal di dalam Pasal 5 dan/atau Pasal 7 KUHAP, Polri dituntut dalam penyelidikan atau penyidikan karena kewajibannya berwenang melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
"Artinya tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukan tindakan jabatan, tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkup jabatannya; atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa, dan menghormati HAM," kata seraya meminta Kapolri tidak membiarkan oknum Polri merusak profesionalisme Polri.
"Kami advokat-advokat TPDI dan Perekat Nusantara menyampaikan protes keras dan meminta agar Kapolri menghentikan langkah Polda Metro Jaya memproses penyelidikan terhadap Aiman Witjaksono. Lebih baik jadikan pernyataan Aiman Witjaksosno sebagai masukan untuk Polri berbenah," kata Advokat Perekat Nusantara, Erick S Paat.
Erick juga menyoroti penyampaian surat panggilan dari Polda Metro Jaya pada tengah malam. Hal ini sangat tidak lazim karena mengganggu kenyamanan orang di tengah malam. Padahal di dalam Pasal 5 dan/atau Pasal 7 KUHAP, Polri dituntut dalam penyelidikan atau penyidikan karena kewajibannya berwenang melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
"Artinya tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukan tindakan jabatan, tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkup jabatannya; atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa, dan menghormati HAM," kata seraya meminta Kapolri tidak membiarkan oknum Polri merusak profesionalisme Polri.
(cip)
Lihat Juga :