TPN Ganjar-Mahfud Tegaskan Pendampingan ke Aiman Momentum Mengawal Demokrasi

Kamis, 30 November 2023 - 17:35 WIB
loading...
TPN Ganjar-Mahfud Tegaskan...
Tim Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD siap mendampingi dan memberikan bantuan hukum terhadap Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Foto/MPI/wahyu sibarani
A A A
JAKARTA - Tim Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD siap mendampingi dan memberikan bantuan hukum terhadap Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo -Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Pendampiangan itu dijadikan momentum untuk mengawal demokrasi.

Hal itu diungkap anggota Tim Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Jimmy Yansen dalam keteranga resmi di Media Center TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Jalan Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023) ini.

Dalam keterangan resmi itu hadir tim hukum lainnya yakni Ifdhal Kasim, Ronny Talapesy, Heru Muzaki, Tama S Langkun, dan Aiman Witjaksono. Jimmy Yansen mengatakan TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD menginginkan agar pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 bisa berlangsung jurdil, aman, dan damai.



Dari situ mereka siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada Aiman Witjaksono yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia yakin usaha itu akan jadi momentum untuk mengawal demokrasi.

"Jadi kita akan kooperatif. Kami siap untuk mendampingi karena prinsipnya adalah demokrasi ini adalah fondasi utama untuk keberlangsungan bangsa ini," ujar Jimmy Yansen.



Masih dalam keterangan yang sama, Jimmy Yansen menyayangkan cara pihak kepolisian yang mengirim surat panggilan kepada Aiman Witjaksono dengan cara yang tidak sesuai prosedur. Dia mengatakan penegak hukum seperti kepolisian yang ada saat ini merupakan produk dari reformasi.

Profesionalisme yang dijalankan oleh pihak kepolisian adalah hasil upaya keras masyarakat Indonesia melakukan reformasi. "Makanya ketika dia (Polri) mengingkari sejarahnya kita harus ingatkan. Dari situ momentum Mas Aiman ini kita anggap sebagai pembuka pengawalan demokrasi," jelasnya.

Sebelumnya Direktur Hukum dan Kajian Tim Hukum TOPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ronny Talapessy, menilai pelaporan Juru Bicara TPN Aiman Witjaksono atas unggahan videonya, dapat mengancam proses demokrasi. Dia juga menyayangkan cara pihak kepolisian yang mengirimkan surat panggilan ke Aiman Witjaksono dengan cara yang tidak sesuai prosedur.

Menurutnya, indikator semacam itu mengingatkan kita kembali kepada kekuasaan zaman Orde Baru. “Kami tentunya sebagai praktisi hukum, di sini kami tidak mau hal ini terulang atas ketidakprofesionalan dari pihak penegak hukum,” ujar dia.

Diketahui pemanggilan Aiman Witjaksono tersebut merupakan buntut video yang diunggah di akun instagram pribadi miliknya @aimanwitjaksono yang menyebut pihak kepolisian tidak berlaku netral dalam Pemilu 2024.

Aiman Witjaksono dilaporkan dengan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau Pasal 14 Dan Atau Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1889 seconds (0.1#10.140)