Salurkan Bantuan Laptop, Ditjen Politik PUM Kemendagri Ungkap Pentingnya Pelayanan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah pusat terus melakukan pembahasan isu-isu strategis pelaksanaan urusan pemerintahan umum di daerah. Hal ini pun dilakukan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam upayanya tersebut, Ditjen Politik dan PUM Kemendagri menyelenggarakan Diskusi Panel Interaktif Implementasi Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum di Daerah dan Sosialisasi Sistem Informasi Politik dan Pemerintahan Umum, di Four Points Hotel Makassar, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa 28 November 2023.
Dalam upaya meningkatkan efektivitas implementasi urusan Pemerintahan Umum di Daerah, Kemendagri melalui Ditjen Politik dan PUM terus berinovasi, salah satunya dengan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan digitalisasi layanan.
Dalam laporannya Plh Direktur Kewaspadaan Nasional/Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Ditjen Politik dan PUM, Andi Baso Indra menyampaikan, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi landasan hukum, khususnya Pasal 25 yang mengatur Urusan Pemerintahan Umum di Daerah.
"Dalam konteks ini, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Urusan Pemerintahan Umum diimplementasikan untuk memudahkan pemantauan perkembangan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan Pemerintahan Umum di Daerah," ujar Andi dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Andi Baso menyerahkan Bantuan Pemerintah berupa satu Unit Laptop kepada 38 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kebangpol) Provinsi di seluruh Indonesia dalam rangka mendukung dan menunjang pelaksanaan urusan Pemerintahan Umum di Daerah.
"Seiring dengan langkah tersebut, digitalisasi pada Badan Kesbangpol turut menjadi fokus, dengan pengembangan 8 sistem informasi. Ini bertujuan untuk mempercepat dan memudahkan proses pelaksanaan urusan Pemerintahan Umum di seluruh lapisan pemerintahan, dari pusat hingga daerah," jelasnya.
Andi Baso Indra juga mengatakan, sebanyak 250 peserta telah hadir dalam kegiatan ini dengan menghadirkan seluruh perwakilan Badan Kesbangpol Provinsi di seluruh Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mencapai efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
Kemudian dalam sambutannya Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM, Kemendagri, Togap Simangunsong menekankan, pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 yang akan datang.
Dalam konteks persiapan Pilkada dan Pemilu serentak tahun 2024, Beliau menyoroti stabilitas politik dan pendidikan politik sebagai fokus utama Ditjen Politik dan PUM Kemendagri.
Togap juga menegaskan perlunya penanganan konflik di daerah yang rawan di tahun politik serta tindakan preventif guna mencegah konflik sosial di daerah.
"Penggunaan teknologi informasi dalam memaksimalkan tugas Ditjen Politik dan PUM bersama Badan Kesbangpol di Provinsi dan Kabupaten/Kota, sambil mengadvokasi anggaran APBD untuk pengelolaan pemerintahan umum berbasis digital," ucap Togap.
"Dalam konteks partisipasi pemilih target di Tahun 2024 harus mencapai lebih dari 81 persen. Dengan fokus pada generasi milenial dan Generasi Z, yang diperkirakan akan mencapai 50 persen dari pemilih," tutupnya.
Sementara Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan/Dirjen Politik dan PUM Kemendagri, Bahtiar menegaskan, pentingnya transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan.
"Organisasi harus berbasis digital untuk mencapai efisiensi dan efektivitas yang optimal. SPBE diharapkan dapat terkoneksi hingga ke tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota bahkan sampai pada tingkat Kecamatan, guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan terintegrasi," tegasnya.
Selanjutnya, Bahtiar menekankan perlunya migrasi dari cara kerja manual ke digital oleh seluruh unit kerja. Kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga terkait menjadi kunci dalam pengembangan aplikasi, yang harus terintegrasi dan tidak dikembangkan secara terpisah.
"Pembangunan sarana dan prasarana penunjang SPBE diinginkan untuk memastikan efektivitas tata kelola pemerintahan umum. Kewajiban perencanaan dan penganggaran SPBE di setiap Pemerintahan Daerah akan membantu daerah menunjang urusan Pemerintahan Umum," pungkasnya.
Dalam upayanya tersebut, Ditjen Politik dan PUM Kemendagri menyelenggarakan Diskusi Panel Interaktif Implementasi Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum di Daerah dan Sosialisasi Sistem Informasi Politik dan Pemerintahan Umum, di Four Points Hotel Makassar, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa 28 November 2023.
Dalam upaya meningkatkan efektivitas implementasi urusan Pemerintahan Umum di Daerah, Kemendagri melalui Ditjen Politik dan PUM terus berinovasi, salah satunya dengan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan digitalisasi layanan.
Dalam laporannya Plh Direktur Kewaspadaan Nasional/Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Ditjen Politik dan PUM, Andi Baso Indra menyampaikan, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi landasan hukum, khususnya Pasal 25 yang mengatur Urusan Pemerintahan Umum di Daerah.
"Dalam konteks ini, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Urusan Pemerintahan Umum diimplementasikan untuk memudahkan pemantauan perkembangan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan Pemerintahan Umum di Daerah," ujar Andi dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Andi Baso menyerahkan Bantuan Pemerintah berupa satu Unit Laptop kepada 38 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kebangpol) Provinsi di seluruh Indonesia dalam rangka mendukung dan menunjang pelaksanaan urusan Pemerintahan Umum di Daerah.
"Seiring dengan langkah tersebut, digitalisasi pada Badan Kesbangpol turut menjadi fokus, dengan pengembangan 8 sistem informasi. Ini bertujuan untuk mempercepat dan memudahkan proses pelaksanaan urusan Pemerintahan Umum di seluruh lapisan pemerintahan, dari pusat hingga daerah," jelasnya.
Andi Baso Indra juga mengatakan, sebanyak 250 peserta telah hadir dalam kegiatan ini dengan menghadirkan seluruh perwakilan Badan Kesbangpol Provinsi di seluruh Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mencapai efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
Kemudian dalam sambutannya Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM, Kemendagri, Togap Simangunsong menekankan, pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 yang akan datang.
Dalam konteks persiapan Pilkada dan Pemilu serentak tahun 2024, Beliau menyoroti stabilitas politik dan pendidikan politik sebagai fokus utama Ditjen Politik dan PUM Kemendagri.
Togap juga menegaskan perlunya penanganan konflik di daerah yang rawan di tahun politik serta tindakan preventif guna mencegah konflik sosial di daerah.
"Penggunaan teknologi informasi dalam memaksimalkan tugas Ditjen Politik dan PUM bersama Badan Kesbangpol di Provinsi dan Kabupaten/Kota, sambil mengadvokasi anggaran APBD untuk pengelolaan pemerintahan umum berbasis digital," ucap Togap.
"Dalam konteks partisipasi pemilih target di Tahun 2024 harus mencapai lebih dari 81 persen. Dengan fokus pada generasi milenial dan Generasi Z, yang diperkirakan akan mencapai 50 persen dari pemilih," tutupnya.
Sementara Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan/Dirjen Politik dan PUM Kemendagri, Bahtiar menegaskan, pentingnya transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan.
"Organisasi harus berbasis digital untuk mencapai efisiensi dan efektivitas yang optimal. SPBE diharapkan dapat terkoneksi hingga ke tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota bahkan sampai pada tingkat Kecamatan, guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan terintegrasi," tegasnya.
Selanjutnya, Bahtiar menekankan perlunya migrasi dari cara kerja manual ke digital oleh seluruh unit kerja. Kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga terkait menjadi kunci dalam pengembangan aplikasi, yang harus terintegrasi dan tidak dikembangkan secara terpisah.
"Pembangunan sarana dan prasarana penunjang SPBE diinginkan untuk memastikan efektivitas tata kelola pemerintahan umum. Kewajiban perencanaan dan penganggaran SPBE di setiap Pemerintahan Daerah akan membantu daerah menunjang urusan Pemerintahan Umum," pungkasnya.
(maf)