Kementan Ajak Pelaku Usaha Peternakan Komitmen Gencarkan Kemitraan
loading...
A
A
A
Sementara itu, perwakilan dari Biro Hukum Kementerian Pertanian, Rizki Nur Ramadhon menyampaikan inti dari kemitraan adalah adanya perjanjian kemitraan secara tertulis antara pihak yang bermitra, dimana dalam perjanjian tertulis tersebut wajib diketahui oleh Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
“Penting adanya pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kemitraan usaha peternakan agar kemitraan para pihak yg bermitra mempunyai kedudukan hukum yang setara” tegas Rizki.
Pada kesempatan itu, Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, Lukman Sungkar menjelaskan dalam hubungan kemitraan antar pelaku usaha, terdapat hal yang harus dipatuhi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Setelah kita lakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan serta upaya pencegahan, jika pelaku usaha yang bermitra masih terdapat pelanggaran peraturan, maka nantinya sanksi pencabutan usaha dan denda dapat diterapkan pada pelaku usaha yang melanggar aturan kemitraan” jelas Lukman.
Dalam kemitraan budidaya ayam ras pedaging khususnya, banyak permasalahan antara integrator dan peternak mandiri dan kemitraan antara integrator dengan peternak kecil. Untuk itu, perlu dipastikan bahwa kemitraan benar-benar saling transparan, menguntungkan dan berkeadilan.
"Terutama dalam pembagian hak dan kewajiban, serta risiko usaha yang proporsional sesuai peran dan kontribusi masing-masing," imbuh Nasrullah.
Selain kemitraan komoditas ayam ras, perlu didorong juga kemitraan dalam pengembangan sapi potong antara pelaku usaha sapi potong (feedloter) dengan peternak. Hal ini sesuai dengan amanat Permentan Nomor 2 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi Permentan Nomor 41 Tahun 2019 bahwa pelaku usaha (feedloter) yang telah mendapatkan rekomendasi impor diwajibkan untuk melakukan pemberdayaan kepada peternak.
Selain itu, kemitraan antara pelaku usaha perkebunan khususnya komoditas sawit dengan peternak sapi juga diyakini bisa menjadi peluang pengembangan integrasi sapi sawit yang dapat kita dorong terus sesuai dengan Permentan Nomor 105 Tahun 2014.
Nasrullah berharap kedepannya para mitra usaha peternakan bisa makin bersinergi bersama Kementan. Pasalnya, menurut dia dukungan dari para mitra dalam implementasi terwujudnya kemitraan usaha peternakan yang sehat sangat diperlukan.
"Sangat besar kontribusi para mitra untuk mewujudkan pemenuhan bahan pangan asal ternak dan agribisnis peternakan yang berkelanjutan," tutur Nasrullah.
Ia juga berharap, adanya koordinasi pengawasan dan pembinaan ini dapat menyatukan pemahaman dan tujuan untuk mewujudkan kemitraan yang sehat dan berkelanjutan. Sinergi ini diharapkan juga bisa berkontribusi dalam mewujudkan swasembada protein hewani sekaligus meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha peternakan. "Serta secara nasional meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing produk peternakan," tandasnya.
“Penting adanya pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kemitraan usaha peternakan agar kemitraan para pihak yg bermitra mempunyai kedudukan hukum yang setara” tegas Rizki.
Pada kesempatan itu, Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, Lukman Sungkar menjelaskan dalam hubungan kemitraan antar pelaku usaha, terdapat hal yang harus dipatuhi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Setelah kita lakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan serta upaya pencegahan, jika pelaku usaha yang bermitra masih terdapat pelanggaran peraturan, maka nantinya sanksi pencabutan usaha dan denda dapat diterapkan pada pelaku usaha yang melanggar aturan kemitraan” jelas Lukman.
Dalam kemitraan budidaya ayam ras pedaging khususnya, banyak permasalahan antara integrator dan peternak mandiri dan kemitraan antara integrator dengan peternak kecil. Untuk itu, perlu dipastikan bahwa kemitraan benar-benar saling transparan, menguntungkan dan berkeadilan.
"Terutama dalam pembagian hak dan kewajiban, serta risiko usaha yang proporsional sesuai peran dan kontribusi masing-masing," imbuh Nasrullah.
Selain kemitraan komoditas ayam ras, perlu didorong juga kemitraan dalam pengembangan sapi potong antara pelaku usaha sapi potong (feedloter) dengan peternak. Hal ini sesuai dengan amanat Permentan Nomor 2 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi Permentan Nomor 41 Tahun 2019 bahwa pelaku usaha (feedloter) yang telah mendapatkan rekomendasi impor diwajibkan untuk melakukan pemberdayaan kepada peternak.
Selain itu, kemitraan antara pelaku usaha perkebunan khususnya komoditas sawit dengan peternak sapi juga diyakini bisa menjadi peluang pengembangan integrasi sapi sawit yang dapat kita dorong terus sesuai dengan Permentan Nomor 105 Tahun 2014.
Nasrullah berharap kedepannya para mitra usaha peternakan bisa makin bersinergi bersama Kementan. Pasalnya, menurut dia dukungan dari para mitra dalam implementasi terwujudnya kemitraan usaha peternakan yang sehat sangat diperlukan.
"Sangat besar kontribusi para mitra untuk mewujudkan pemenuhan bahan pangan asal ternak dan agribisnis peternakan yang berkelanjutan," tutur Nasrullah.
Ia juga berharap, adanya koordinasi pengawasan dan pembinaan ini dapat menyatukan pemahaman dan tujuan untuk mewujudkan kemitraan yang sehat dan berkelanjutan. Sinergi ini diharapkan juga bisa berkontribusi dalam mewujudkan swasembada protein hewani sekaligus meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha peternakan. "Serta secara nasional meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing produk peternakan," tandasnya.