Urgensi Pemindahan Ibu Kota ke IKN dalam Mendukung Visi Indonesia 2045

Selasa, 28 November 2023 - 10:30 WIB
loading...
Urgensi Pemindahan Ibu...
Progres pembangunan Ibu Kota Negara. (Foto: Okezone)
A A A
JAKARTA - Ibu Kota Negara (IKN) secara resmi akan dipindahkan ke kedua kabupaten di Kalimantan Timur, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Pemindahan IKN ke Kalimantan ini dilakukan bukan tanpa alasan, salah satu faktornya adalah mengenai populasi.

Hal tersebut juga pernah diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui pemberitaan media, menurutnya, urgensi pemindahan IKN karena beban DKI Jakarta dan Pulau Jawa yang sudah begitu berat, seperti kemacetan, beban polusi, beban kepadatan hingga penduduk.

Tercatat sekitar 56 persen penduduk Indonesia saat ini terkonsentrasi di Pulau Jawa dengan kontribusi ekonomi terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional, yakni sebesar 58 persen. Sehingga Pulau Jawa menjadi sangat padat dan menciptakan ketimpangan dengan pulau-pulau luar Jawa.

Selain alasan kependudukan yang padat, kata Presiden Jokowi, pemindahan IKN ini juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata termasuk di Kawasan Timur Indonesia. Pasalnya, selama ini memang Jakarta dan sekitarnya sudah sangat terkenal sebagai pusat segalanya termasuk pemerintahan, industri, investasi, dan lain sebagainya.

Kondisi tersebut menjadi kurang baik untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diharapkan bisa menjadi stabil. Oleh sebab itu, pemindahan IKN ini merupakan jawaban dalam mengatasi ketimpangan pembangunan untuk mendukung terwujudnya ekonomi nasional dalam mencapai Visi Indonesia Emas 2045.

Urgensi Pemindahan Ibu Kota ke IKN dalam Mendukung Visi Indonesia 2045

Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur menjadi daya tarik para investor lokal maupun asing. (Foto: okezone)

Kemudahan Berinvestasi dalam Upaya Mencapai Visi Indonesia Emas 2023
Dalam upaya mewujudkan pemerataan pembangunan juga, Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyediakan kemudahan investasi dalam mendukung pembangunan IKN dengan membuka jalan bagi para investor untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Hingga saat ini, setidaknya terdapat 200 lebih perusahaan menyatakan minat untuk berinvestasi di IKN. Beberapa dari jumlah tersebut adalah investor dalam negeri. Lainnya adalah investor asing, seperti dari Singapura, Korea Selatan, Amerika Serikat, China, dan Uni Emirat Arab.

Untuk menjaring investor lebih banyak, Kementerian Investasi/BKPM menawarkan sejumlah kemudahan. Kemudahan berinvestasi di IKN tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN yang diterbitkan pada 6 Maret 2023.

Dalam peraturan tersebut, paket lengkap kemudahan berinvestasi tersedia. Mulai dari kemudahan mendapatkan perizinan berusaha, hak guna bangunan atau hak pakai kepada pelaku usaha, jaminan kepastian jangka waktu hak guna usaha, pengurangan pajak penghasilan badan, hingga pembebasan biaya masuk barang impor untuk pembangunan IKN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1721 seconds (0.1#10.140)