Fenomena Tersangka Kembalikan Uang Korupsi, ICW Ingatkan Upaya Kaburkan Pidana Lanjutan

Selasa, 28 November 2023 - 05:22 WIB
loading...
Fenomena Tersangka Kembalikan...
Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kanan) bersama timnya membawa uang USD1,8 juta saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Fenomena tersangka kasus dugaan korupsi yang beramai-ramai mengembalikan uang korupsi disoroti oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar. Dia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengejar kerugian negara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekali pun banyak tersangka korupsi mengembalikan uang negara.

Pasalnya, bisa saja pengembalian dimaksudkan untuk mengaburkan pidana lanjutan. "Bisa dilakukan (dikejar) berbarengan. Artinya aspek kerugian negaranya juga dikejar dan aspek tidak pidana pencucian uangnya juga harus diusut," kata Tibiko Zabar, Senin (27/11/2023).

Apalagi, lanjut Tibiko, dalam kasus tindak pidana korupsi akan sangat jelas terlihat. Sebab tidak mungkin penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi tanpa ada minimal dua alat bukti, sehingga ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka tinggal didalami lebih lanjuti bagaimana pengejaran perbuatan-perbuatan lainnya.

Baca juga: Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli Kembalikan Uang Rp31,4 Miliar ke Kejagung

Dia melihat motif para koruptor mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi karena berharap dapat meringankan hukuman. Secara teorinya, banyaknya kerugian negara yang dikembalikan, maka semakin sedikit kerugian negara yang ditimbulkannya, sehingga diharapkan di persidangan nanti hukuman yang diterima tidak seberat jika tidak mengembalikan uang hasil korupsinya.

"Kenapa banyak pengembalian korupsi. Karena bisa jadi dia berharap atau ini bisa jadi hal untuk meringankan dalam proses persidangan nanti. Jadi hanya jadi dasar meringankan dalam proses hukumnya," ungkapnya.

Pengembalian semua hasil korupsi dinilai tidak menghapus tindak pidananya. Para koruptor tetap diproses hukum sekalipun mengembalikan semua uang atau aset hasil korupsinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Dua Alat Bukti,...
Ada Dua Alat Bukti, Pelaku Korupsi Bisa Ditetapkan Tersangka Meski Belum Diperiksa
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Dilantik Jadi Jampidsus,...
Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Mensos Gus Ipul Gandeng...
Mensos Gus Ipul Gandeng ICW Cegah Korupsi Program Sekolah Rakyat
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Rekomendasi
Susunan Pemain Indonesia...
Susunan Pemain Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026: Mitchell Baker Starter
Dunia Harus Alihkan...
Dunia Harus Alihkan Perhatian ke Tepi Barat! Israel Terus Caplok Tanah Warga Palestina
Kemenkes Gelar Investigasi...
Kemenkes Gelar Investigasi Kematian Tragis Dokter Internship di Apartemen Kalibata
Berita Terkini
Kejagung Periksa 9 Saksi...
Kejagung Periksa 9 Saksi di Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Resmikan Monumen Kudatuli,...
Resmikan Monumen Kudatuli, Megawati: Menggambarkan Kesabaran Revolusioner
Lantik 734 Perwira Prajurit...
Lantik 734 Perwira Prajurit Karier, Panglima TNI Tekankan Adaptasi Teknologi
Ancaman Radikalisme...
Ancaman Radikalisme Digital Meningkat, Pemda Diminta Jadi Garda Terdepan
30 Tahun Kudatuli, Megawati...
30 Tahun Kudatuli, Megawati Resmikan Monumen dan Sampaikan Pesan Tegas: Jangan Terjadi Lagi!
Musyawarah III Majelis...
Musyawarah III Majelis Syura PKS Hasilkan Empat Putusan Strategis
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved