Fenomena Tersangka Kembalikan Uang Korupsi, ICW Ingatkan Upaya Kaburkan Pidana Lanjutan
Selasa, 28 November 2023 - 05:22 WIB
loading...
Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kanan) bersama timnya membawa uang USD1,8 juta saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A
A
A
JAKARTA - Fenomena tersangka kasus dugaan korupsi yang beramai-ramai mengembalikan uang korupsi disoroti oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar. Dia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengejar kerugian negara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekali pun banyak tersangka korupsi mengembalikan uang negara.
Pasalnya, bisa saja pengembalian dimaksudkan untuk mengaburkan pidana lanjutan. "Bisa dilakukan (dikejar) berbarengan. Artinya aspek kerugian negaranya juga dikejar dan aspek tidak pidana pencucian uangnya juga harus diusut," kata Tibiko Zabar, Senin (27/11/2023).
Apalagi, lanjut Tibiko, dalam kasus tindak pidana korupsi akan sangat jelas terlihat. Sebab tidak mungkin penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi tanpa ada minimal dua alat bukti, sehingga ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka tinggal didalami lebih lanjuti bagaimana pengejaran perbuatan-perbuatan lainnya.
Baca juga: Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli Kembalikan Uang Rp31,4 Miliar ke Kejagung
Dia melihat motif para koruptor mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi karena berharap dapat meringankan hukuman. Secara teorinya, banyaknya kerugian negara yang dikembalikan, maka semakin sedikit kerugian negara yang ditimbulkannya, sehingga diharapkan di persidangan nanti hukuman yang diterima tidak seberat jika tidak mengembalikan uang hasil korupsinya.
"Kenapa banyak pengembalian korupsi. Karena bisa jadi dia berharap atau ini bisa jadi hal untuk meringankan dalam proses persidangan nanti. Jadi hanya jadi dasar meringankan dalam proses hukumnya," ungkapnya.
Pengembalian semua hasil korupsi dinilai tidak menghapus tindak pidananya. Para koruptor tetap diproses hukum sekalipun mengembalikan semua uang atau aset hasil korupsinya.
Pasalnya, bisa saja pengembalian dimaksudkan untuk mengaburkan pidana lanjutan. "Bisa dilakukan (dikejar) berbarengan. Artinya aspek kerugian negaranya juga dikejar dan aspek tidak pidana pencucian uangnya juga harus diusut," kata Tibiko Zabar, Senin (27/11/2023).
Apalagi, lanjut Tibiko, dalam kasus tindak pidana korupsi akan sangat jelas terlihat. Sebab tidak mungkin penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi tanpa ada minimal dua alat bukti, sehingga ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka tinggal didalami lebih lanjuti bagaimana pengejaran perbuatan-perbuatan lainnya.
Baca juga: Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli Kembalikan Uang Rp31,4 Miliar ke Kejagung
Dia melihat motif para koruptor mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi karena berharap dapat meringankan hukuman. Secara teorinya, banyaknya kerugian negara yang dikembalikan, maka semakin sedikit kerugian negara yang ditimbulkannya, sehingga diharapkan di persidangan nanti hukuman yang diterima tidak seberat jika tidak mengembalikan uang hasil korupsinya.
"Kenapa banyak pengembalian korupsi. Karena bisa jadi dia berharap atau ini bisa jadi hal untuk meringankan dalam proses persidangan nanti. Jadi hanya jadi dasar meringankan dalam proses hukumnya," ungkapnya.
Pengembalian semua hasil korupsi dinilai tidak menghapus tindak pidananya. Para koruptor tetap diproses hukum sekalipun mengembalikan semua uang atau aset hasil korupsinya.
Lihat Juga :