Sidang Tuntutan Rafael Alun Digelar 11 Desember 2023
Selasa, 28 November 2023 - 00:24 WIB
loading...
Terdakwa Rafael Alun Trisambodo saat mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. FOTO/DOK/MPI
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo telah selesai menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan kepada mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut.
"Selanjutnya adalah pemeriksaan ini sudah cukup ya, saksi dengan terdakwa, selanjutnya adalah kesempatan penuntut umum mengajukan tuntutan," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Dalam persidangan, Hakim Suparman bertanya butuh berapa lama bagi jaksa untuk menyusun surat tuntutan. Jaksa meminta waktu dua pekan.
"Berapa lama waktu dibutuhkan untuk menyusun tuntutan?" tanya Hakim Suparman.
"Mohon izin Yang Mulia, kami mengusulkan untuk memutuskan tuntutan ini kita minta waktu 2 Minggu Yang Mulia," jawab jaksa.
"Selanjutnya adalah pemeriksaan ini sudah cukup ya, saksi dengan terdakwa, selanjutnya adalah kesempatan penuntut umum mengajukan tuntutan," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Dalam persidangan, Hakim Suparman bertanya butuh berapa lama bagi jaksa untuk menyusun surat tuntutan. Jaksa meminta waktu dua pekan.
"Berapa lama waktu dibutuhkan untuk menyusun tuntutan?" tanya Hakim Suparman.
"Mohon izin Yang Mulia, kami mengusulkan untuk memutuskan tuntutan ini kita minta waktu 2 Minggu Yang Mulia," jawab jaksa.
Lihat Juga :