Sidang Tuntutan Rafael Alun Digelar 11 Desember 2023

Selasa, 28 November 2023 - 00:24 WIB
loading...
Sidang Tuntutan Rafael...
Terdakwa Rafael Alun Trisambodo saat mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. FOTO/DOK/MPI
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo telah selesai menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan kepada mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut.

"Selanjutnya adalah pemeriksaan ini sudah cukup ya, saksi dengan terdakwa, selanjutnya adalah kesempatan penuntut umum mengajukan tuntutan," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Dalam persidangan, Hakim Suparman bertanya butuh berapa lama bagi jaksa untuk menyusun surat tuntutan. Jaksa meminta waktu dua pekan.



"Berapa lama waktu dibutuhkan untuk menyusun tuntutan?" tanya Hakim Suparman.

"Mohon izin Yang Mulia, kami mengusulkan untuk memutuskan tuntutan ini kita minta waktu 2 Minggu Yang Mulia," jawab jaksa.

Hakim memutuskan persidangan Rafael Alun selanjutnya adalah mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang akan dibacakan pada Senin (11/12/2023) mendatang.

"Terdakwa sidang Saudara ditunda untuk memberikan kesempatan penuntut umum menyusun tuntutannya dan akan dibacakan pada hari Senin, tanggal 11 Desember, sidang ditutup," kata Hakim Suparman.

Untuk diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1460 seconds (0.1#10.140)