BPKH Siapkan Rp8,2 Triliun untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyiapkan anggaran sebesar Rp8,2 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji pada tahun depan. Hal itu menyusul kesepakatan antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan Komisi VIII DPR tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286,- per jemaah dengan rincian.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang dibayarkan BPKH rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.111 atau sebesar 40% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
”Secara keseluruhan penggunaan Nilai Manfaat sebesar Rp8.200.040.638.567,” ujarnya, Senin (27/11/2023).
Kemudian, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172,- atau sebesar 60%, meliputi biaya penerbangan, akomodasi di mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
“Terkait dengan pelunasan Bipih dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat virtual account masing-masing jemaah. Kami menilai positif keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat untuk menjaga nilai isthita’ah bagi jemaah haji. BPKH siap memenuhi biaya termasuk kuota tambahan 20.000 tahun ini sehingga dapat mempercepat waktu tunggu ibadah haji," jelasnya.
Diharapkan pengumuman biaya yang lebih dini, dapat memberikan kesempatan bagi calon jemaah untuk melakukan cicilan setoran lunas sehingga saat keberangkatan jemaah tidak merasa berat. ”Penetapan ini menggunakan asumsi kurs USD sebesar Rp15.600,- dan Kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp4.160. Biaya operasional menggunakan Saudi Arabian Riyal (SAR) dan living cost dalam bentuk SAR,” katanya.
Seperti diketahui, kuota haji Indonesia pada 1445 H/2024 M ditetapkan 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.
Dalam kesempatan itu Panitia kerja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panitia kerja BPIH Kementerian Agama RI Menyepakati penggunaan nilai manfaat setoran BPIH Khusus untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji khusus 1445 H/ 2024 M sebesar Rp14.558.658.000,-.
Selain itu Panja Komisi VIII DPR RI meminta Panja Kemenag untuk bekerja sama dengan BPKH dan Bank Penerima Setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah haji yang berangkat di 1445 H/ 2024 M sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH.
Dalam kesempatan itu disepakati Bipih untuk petugas haji Daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU tidak mendapatkan dukungan dari dana nilai manfaat keuangan haji, sehingga besaran rata-rata Bipih untuk PHD dan pembimbing KBIHU 1445 H/ 2023 M adalah sebesar Rp93.410.286.
”BPKH menghimbau jemaah haji Indonesia yang mendapatkan giliran berangkat tahun 2024 segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang dibayarkan BPKH rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.111 atau sebesar 40% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
”Secara keseluruhan penggunaan Nilai Manfaat sebesar Rp8.200.040.638.567,” ujarnya, Senin (27/11/2023).
Kemudian, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172,- atau sebesar 60%, meliputi biaya penerbangan, akomodasi di mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
“Terkait dengan pelunasan Bipih dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat virtual account masing-masing jemaah. Kami menilai positif keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat untuk menjaga nilai isthita’ah bagi jemaah haji. BPKH siap memenuhi biaya termasuk kuota tambahan 20.000 tahun ini sehingga dapat mempercepat waktu tunggu ibadah haji," jelasnya.
Diharapkan pengumuman biaya yang lebih dini, dapat memberikan kesempatan bagi calon jemaah untuk melakukan cicilan setoran lunas sehingga saat keberangkatan jemaah tidak merasa berat. ”Penetapan ini menggunakan asumsi kurs USD sebesar Rp15.600,- dan Kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp4.160. Biaya operasional menggunakan Saudi Arabian Riyal (SAR) dan living cost dalam bentuk SAR,” katanya.
Seperti diketahui, kuota haji Indonesia pada 1445 H/2024 M ditetapkan 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.
Dalam kesempatan itu Panitia kerja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panitia kerja BPIH Kementerian Agama RI Menyepakati penggunaan nilai manfaat setoran BPIH Khusus untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji khusus 1445 H/ 2024 M sebesar Rp14.558.658.000,-.
Selain itu Panja Komisi VIII DPR RI meminta Panja Kemenag untuk bekerja sama dengan BPKH dan Bank Penerima Setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah haji yang berangkat di 1445 H/ 2024 M sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH.
Dalam kesempatan itu disepakati Bipih untuk petugas haji Daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU tidak mendapatkan dukungan dari dana nilai manfaat keuangan haji, sehingga besaran rata-rata Bipih untuk PHD dan pembimbing KBIHU 1445 H/ 2023 M adalah sebesar Rp93.410.286.
”BPKH menghimbau jemaah haji Indonesia yang mendapatkan giliran berangkat tahun 2024 segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
(cip)