KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor

Senin, 27 November 2023 - 14:55 WIB
loading...
KPK Limpahkan Berkas...
Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta.

“Hari ini Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (27/11/20237).

Ali menjelaskan, Hasbi Hasan didakwa dengan dua dakwaan yakni penerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai hampir Rp12 miliar. Tim Jaksa mendakwa dengan 2 dakwaan sekaligus yaitu penerimaan suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA dan juga dakwaan penerimaan gratifikasi Rp630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan wisata.



“Uraian utuh dakwaan dimaksud akan dibacakan setelah menerima penetapan hari sidang pertama,” katanya.

Ali mengingatkan agar masyarakat melapor apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga antirasuah itu dengan janji dapat mengurus sebuah perkara.



“Sebelumnya, KPK telah beberapa kali mendapat Informasi adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan sebagai pegawai KPK dan meminta sejumlah imbalan dengan menawarkan bisa mengurus perkara di KPK,” ucapnya.

Ali menegaskan, sistem penanganan perkara di KPK dilakukan secara profesional dengan melibatkan penyelidik, penyidik, penuntut, dan pimpinan. Sehingga secara orang-per-orang tidak bisa mengatur suatu keputusan proses penanganan perkara,” jelas dia.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan pengacaranya Theodorus Yosep Parera.

Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan. Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.

Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1612 seconds (0.1#10.140)