DPR Nilai Wajar Presiden Instruksikan TNI Patroli Protokol Kesehatan

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 15:51 WIB
loading...
DPR Nilai Wajar Presiden Instruksikan TNI Patroli Protokol Kesehatan
Anggota Komisi I DPR Syarif Hasan menilai wajar Presiden Jokowi menginstruksikan TNI melakukan patroli protokol kesehatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada TNI-Polri melakukan patroli terhadap penerapan protokol kesehatan di masyarakat lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPR Syarif Hasan menilai wajar karena Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI juga mengatur bahwa TNI juga memiliki tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP).“Begini, memang di TNI itu ada juga tugas untuk melakukan selain untuk perang, ya kan,” kata Syarif kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (7/8/2020). (Baca juga: Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Harus Didampingi Peraturan Panglima TNI dan Kapolri)

Sehingga, lanjut Wakil Ketua MPR ini, memantau penerapan protokol kesehatan di masyarakat merupakan salah satu tugas TNI dan wajar dilakukan. “Saya pikir salah tugasnya itu, jadi menurut saya wajar-wajar saja,” ujar Syarif.

Terkait kekhawatiran ada stigma buruk soal pelibatan TNI, politikus senior Partai Demokrat ini meyakini itu tidak akan terjadi selama yang dilakukan dalam batasan wajar. “Nggak, saya pikir itu tidak (menimbulkan persepsi buruk masyarakat). Tergantung urgensinya lah,” ucapnya. (Baca juga: Saleh Daulay Berharap Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Timbulkan Efek Jera)

Adapun rencana penghapusan syarat rapid test untuk penerbangan, menurut dia, justru yang sekarang harus dilakukan adalah membangun kebersamaan agar bagaimana Covid-19 ini tidak tersebar. Itu menjadi tugas yang penting. “Termasuk kebijakan-kebijakan lainnya harus kita bangun bersama dan Partai Demokrat siap untuk melakukan itu,” kata Syarif.*kiswondari
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1205 seconds (0.1#10.140)