P3PD Diyakini Berhasil Tingkatkan Kapasitas Aparatur Tuntaskan Batas Desa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) dinilai berhasil membantu aparatur desa memahami persolan batas desa . P3PD merupakan solusi untuk menyiapkan aparatur Desa yang handal dalam mewujudkan tata kelola Desa yang lebih baik dan berkualitas.
Hal ini disampaikan Plh Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendadgri) La Ode Ahmad P Bolombo saat membuka Rapat Evaluasi Kegiatan Pelatihan Aparatur Desa terkait Penetapan dan Penegasan Batas Desa dalam rangka Penataan Kewenangan Desa dan Meningkatkan Pendapatan Asli Desa untuk Kualitas Belanja Desa Tahun 2023 di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
"Pelatihan ini dapat kita simpulkan telah berhasil membantu aparatur di desa untuk memahami apa yang menjadi tujuan pembelajaran dan substansi terkait batas Desa itu sendiri," kata La Ode dalam keterangannya dikutip, Sabtu (25/11/2023).
La Ode menjelaskan, penetapan batas desa merupakan langkah awal dalam proses perencanaan tata ruang partisipatif di tingkat Desa. Batas Desa yang telah ditegaskan akan memperjelas batas pelaksanaan kewenangan desa. Batas desa yang jelas juga akan menjadi dasar bagi perencanaan penggunaan lahan di desa, pemetaan batas kepemilikan lahan, dan menjadi bagian integral dalam penyusunan tata ruang di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Selain itu, dengan ditetapkannya batas Desa dalam Peraturan Bupati/Walikota maka administrasi kependudukan, pertanahan, dan aset di Desa memiliki kejelasan. Yang tak kalah penting juga kejelasan batas Desa dapat menekan/antisipasi potensi konflik batas wilayah Desa yang tentunya tidak diinginkan.
"Dalam rapat ini saya ingin menyampaikan bahwa progres penyelesaian batas wilayah administrasi Desa hingga saat ini yang sudah dilaporkan daerah kepada Kemendagri masih sangat rendah," katanya.
Dari 75.265 Desa di Indonesia, hingga akhir Juni 2023 baru sebanyak 3.709 Desa (4,93%) yang berasal dari 74 kabupaten di 24 provinsi yang telah melaporkan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Peta Batas Desa. Meski begitu, La Ode meyakini capaian penyelesaian batas wilayah Desa yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah lebih dari angka tersebut.
"Oleh karena itu, melalui forum ini saya mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah agar segera berkoordinasi dan melaporkan kepada Kemendagri sebagai Wali Data Peta Batas Desa terkait progres batas desa yang telah selesai dilaksanakan," ujarnya.
Ia berharap melalui kegiatan evaluasi ini dapat menjadi awal yang baik dalam perbaikan kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan, sistem akuntabilitas, dan percepatan penyelesaian peta batas Desa ke depan.
P3PD merupakan program pemerintah yang secara struktur dikawal oleh beberapa Kementerian dan Lembaga, termasuk Kemendagri sebagai unit pelaksana program pada komponen 1 P3PD.
Pelatihan tematik PAD PPBDes telah dilaksanakan dari 20 September sampai 19 November 2023. Target pesertanya sebanyak 25.140 peserta yang tersebar di 6.204 desa, 886 kecamatan, 136 kabupaten/kota di 31 provinsi.
Hal ini disampaikan Plh Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendadgri) La Ode Ahmad P Bolombo saat membuka Rapat Evaluasi Kegiatan Pelatihan Aparatur Desa terkait Penetapan dan Penegasan Batas Desa dalam rangka Penataan Kewenangan Desa dan Meningkatkan Pendapatan Asli Desa untuk Kualitas Belanja Desa Tahun 2023 di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
"Pelatihan ini dapat kita simpulkan telah berhasil membantu aparatur di desa untuk memahami apa yang menjadi tujuan pembelajaran dan substansi terkait batas Desa itu sendiri," kata La Ode dalam keterangannya dikutip, Sabtu (25/11/2023).
La Ode menjelaskan, penetapan batas desa merupakan langkah awal dalam proses perencanaan tata ruang partisipatif di tingkat Desa. Batas Desa yang telah ditegaskan akan memperjelas batas pelaksanaan kewenangan desa. Batas desa yang jelas juga akan menjadi dasar bagi perencanaan penggunaan lahan di desa, pemetaan batas kepemilikan lahan, dan menjadi bagian integral dalam penyusunan tata ruang di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Selain itu, dengan ditetapkannya batas Desa dalam Peraturan Bupati/Walikota maka administrasi kependudukan, pertanahan, dan aset di Desa memiliki kejelasan. Yang tak kalah penting juga kejelasan batas Desa dapat menekan/antisipasi potensi konflik batas wilayah Desa yang tentunya tidak diinginkan.
"Dalam rapat ini saya ingin menyampaikan bahwa progres penyelesaian batas wilayah administrasi Desa hingga saat ini yang sudah dilaporkan daerah kepada Kemendagri masih sangat rendah," katanya.
Dari 75.265 Desa di Indonesia, hingga akhir Juni 2023 baru sebanyak 3.709 Desa (4,93%) yang berasal dari 74 kabupaten di 24 provinsi yang telah melaporkan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Peta Batas Desa. Meski begitu, La Ode meyakini capaian penyelesaian batas wilayah Desa yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah lebih dari angka tersebut.
"Oleh karena itu, melalui forum ini saya mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah agar segera berkoordinasi dan melaporkan kepada Kemendagri sebagai Wali Data Peta Batas Desa terkait progres batas desa yang telah selesai dilaksanakan," ujarnya.
Ia berharap melalui kegiatan evaluasi ini dapat menjadi awal yang baik dalam perbaikan kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan, sistem akuntabilitas, dan percepatan penyelesaian peta batas Desa ke depan.
P3PD merupakan program pemerintah yang secara struktur dikawal oleh beberapa Kementerian dan Lembaga, termasuk Kemendagri sebagai unit pelaksana program pada komponen 1 P3PD.
Pelatihan tematik PAD PPBDes telah dilaksanakan dari 20 September sampai 19 November 2023. Target pesertanya sebanyak 25.140 peserta yang tersebar di 6.204 desa, 886 kecamatan, 136 kabupaten/kota di 31 provinsi.
(abd)