Setara Institute Ingatkan Ada Celah di UU Pemilu yang Dimanfaatkan Orang Pintar
Sabtu, 25 November 2023 - 18:39 WIB
loading...
Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dinilai memiliki celah yang bisa digunakan oleh orang pintar untuk membenarkan perbuatannya. Salah satunya terkait Silaturahmi Nasional Desa Bersatu di Indonesia Arena, Minggu (19/11/2023) yang dihadiri calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka.
Kegiatan itu digelar oleh delapan asosiasi kepala desa yang tergabung dalam Desa Bersatu. Delapan asosiasi itu, APDESI, DPN PPDI, ABPEDNAS, DPP AKSI, KOMPAKDESI, PABPDSI, DPP PPDI, dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.
Meski dihadiri Gibran, Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menampik kegiatan itu bentuk dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sebab, para perangkat desa hanya menyampaikan aspirasi dan harapannya, dan tidak mendeklarasikan dukungan.
Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos menilai apa yang dilakukan oleh sejumlah organisasi perangkat desa jelas menunjukkan keberpihakan pada satu paslon. "Problemnya teks UU Pemilu kita ambigu. Bila tidak ada pernyataan dukungan langsung dianggap bukan pelanggaran," kata Coki, sapaan akrab Bonar Tigor Naipospos dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).
Kegiatan itu digelar oleh delapan asosiasi kepala desa yang tergabung dalam Desa Bersatu. Delapan asosiasi itu, APDESI, DPN PPDI, ABPEDNAS, DPP AKSI, KOMPAKDESI, PABPDSI, DPP PPDI, dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.
Meski dihadiri Gibran, Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menampik kegiatan itu bentuk dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sebab, para perangkat desa hanya menyampaikan aspirasi dan harapannya, dan tidak mendeklarasikan dukungan.
Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos menilai apa yang dilakukan oleh sejumlah organisasi perangkat desa jelas menunjukkan keberpihakan pada satu paslon. "Problemnya teks UU Pemilu kita ambigu. Bila tidak ada pernyataan dukungan langsung dianggap bukan pelanggaran," kata Coki, sapaan akrab Bonar Tigor Naipospos dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).
Lihat Juga :