Jokowi Teken PP, Menteri hingga Wali Kota yang Ikut Pilpres 2024 Tak Harus Mundur

Jum'at, 24 November 2023 - 19:15 WIB
loading...
Jokowi Teken PP, Menteri...
Presiden Jokowi meneken PP Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur menteri serta kepala daerah, termasuk wali kota, tidak perlu mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri menjadi presiden maupuan wakil presiden. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan aturan mengenai menteri serta kepala daerah, termasuk wali kota tidak perlu mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri menjadi presiden maupuan wakil presiden.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan tersebut diteken Jokowi pada 21 November 2023.

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota majelis permusyawaratan rakyat, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota," bunyi Pasal 18 dikutip dari PP tersebut.

Baca juga: Deretan Menteri dari PDIP yang Aktif Bertugas di Kabinet Presiden Jokowi

Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

Pada Pasal 31 PP tersebut, Menteri dan pejabat setingkat menteri dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden, berstatus sebagai anggota partai politik; atau anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.

Hal yang sama juga berlaku untuk Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan Cuti," bunyi Pasal 31 ayat 3 dalam PP tersebut.

Baca juga: Jubir TPN Haris Pertama Soroti Pertemuan Perangkat Desa dan Gibran
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Kelakar Prabowo ke Jumhur...
Kelakar Prabowo ke Jumhur saat Resmikan Museum Marsinah: Bolak-balik Masuk Penjara, Sekarang Jadi Menteri
Survei Membuktikan 70,77%...
Survei Membuktikan 70,77% Publik Puas dengan Kepemimpinan Prabowo
Beri Arahan 4 Jam, Prabowo...
Beri Arahan 4 Jam, Prabowo Minta Menteri hingga Eselon I Lebih Produktif dan Kurangi Kebocoran
Presiden Prabowo Akan...
Presiden Prabowo Akan Beri Taklimat ke Seluruh Menteri, Wamen, hingga Eselon 1 di Istana
Zohran Mamdani Salat...
Zohran Mamdani Salat Iduladha dengan Jubah Arsenal
Menteri dan Deretan...
Menteri dan Deretan Tokoh Daerah Bedah Transisi Ekonomi Jakarta
Wali Kota Ini Tewas...
Wali Kota Ini Tewas Diberondong Tembakan Pembunuh Bayaran saat Berangkat ke Kantor
Rekomendasi
Topremit Catat 300.000...
Topremit Catat 300.000 Pengguna, Remitansi Digital Kian Digemari
Masyarakat Indonesia...
Masyarakat Indonesia Bangun Islamic Centre Pertama dan Terbesar di Melbourne dari Eks Kantor Polisi
Betrand Peto Ungkap...
Betrand Peto Ungkap Momen Canggung Ruben Onsu Bertemu Sarwendah Sebelum Berangkat Umrah
Berita Terkini
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Infografis
Menteri hingga Walikota...
Menteri hingga Walikota Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved