Jimly Asshiddiqie Sarankan Dewas KPK Gunakan Cara MKMK Tangani Kasus Firli Bahuri

Jum'at, 24 November 2023 - 13:00 WIB
loading...
Jimly Asshiddiqie Sarankan...
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sarankan Dewas KPK menggunakan cara MKMK dalam menangani kasus Ketua KPK Firli Bahuri. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan saran kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggunakan cara kerja seperti yang dilakukan MKMK dalam menangani kasus Ketua KPK Firli Bahuri .

Menurut dia, Dewas KPK sebagai lembaga peradilan etika, harus menggunakan perspektif yang melampaui peradilan hukum dalam menyikapi kasus Firli Bahuri.

"Karena itu, kalau mau, DEWAS dapat saja menerapkan apa yang dipraktikkan oleh MKMK adhoc selama beberapa hari kerja Minggu yang lalu," kata Jimly dalam pandangannya yang dibagikan di akun twitternya @jimlyAs, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: PP Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK

Jimly memandang, apa yang diberitakan luas di media massa, dapat dijadikan temuan nyata untuk tidak bertindak pasif menunggu, tetapi bertindak aktif dan progresif untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan terhadap institusi KPK yang dipimpin oleh Ketua yang sedang ditimpa masalah etika dan hukum di ruang publik.

Apalagi, kata dia, sekarang Firli Bahuri juga telah ditetapkan secara sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Semua bukti resmi yang ada di Polri adalah juga bukti resmi bagi Dewas KPK. Menurut Jimly, surat penetapan tersangka Firli juga dapat saja diminta dikirim cepat secara elektronik.

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Minta Maaf ke Masyarakat

"Maka Dewas yang anggota tidak terlalu banyak dapat saja mengadakan sidang mendadak untuk memutuskan sanksi yang tepat untuk Firli Bahuri, sekaligus berlomba dengan Bareskrim Polri, siapa yang lebih cepat berkirim surat resmi kepada Presiden," ujarnya.

Namun jika pembantunya mau bekerja cepat tanpa formalitas prosedural yang kaku, sesuai ketentuan Undang-Undang, Presiden dapat saja memberhentikan Firli Bahuri untuk sementara waktu sampai terbukti bersalah dengan putusan yang inkrah, dengan inisiatif dari atas, menghubungi Kapolri untuk memastikan bahwa surat penetapan tersangka memang sudah resmi.

"Jika memang sudah resmi, Kapolri dapat saja diminta Berkirim surat dengan status tersangka itu melalui WA, sehingga dalam waktu kurang dari satu jam, Keputusan Presiden untuk pemberhentian sementara jabatan Ketua KPK dapat segera diterbitkan. Sekaligus untuk menenangkan kemarahan publik dan segera membantu upaya pemulihan kembali kepercayaan kepada KPK," katanya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Stephanie MCI Ungkap...
Stephanie MCI Ungkap Pengalaman Seram saat Menginap di Vila Bali
Mandiri Tunas Finance...
Mandiri Tunas Finance dan APPI Beri Pelatihan Strategi Keuangan bagi UMKM
Perluas Lini Produk,...
Perluas Lini Produk, SOME BY MI Luncurkan Cica Anti Hair Loss Hair Serum
Berita Terkini
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved