Prihatin Kondisi Ekonomi, Demokrat Ingatkan Pemerintah Perlu Siaga '
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 13:24 WIB
loading...
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Irwan. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrat prihatin melihat kondisi perekonomian Indonesia Kuartal II-2020 minus 5,32% saat ini. Hal itu menunjukkan ada minus lebih besar dibanding target Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya, yakni di angka 3,8%.
“Itu artinya pemerintah gagal dan perlu siaga di kuartal berikutnya. Masyarakat berhak khawatir dan bertanya-tanya,” kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Irwan kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).
Sekretaris Bendahara Fraksi Partai Demokrat DPR ini mendesak Presiden Jokowi untuk terbuka menyampaikan kepada rakyat tentang kondisi hari ini dan bagaimana rencana strategis pemerintah guna menghadapinya.
“Ini kan perkembangan Covid-19 terus meninggi tapi di sisi lain pertumbuhan ekonomi juga melenceng dari target pemerintah. Apalagi alasan pemerintah untuk berkelit dari hal ini,” katanya. (Baca juga: Berat Nih, Aktivitas Ekonomi di Agustus Masih Seret )
Padahal, lanjut legislator asal Kalkmantan Timur ini, pemerintah sudah diberi kewenangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2020 tengang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Covid-19 yang telah disahkan menjadi UU Nomor 2/2020 untuk mengelola keuangan negara selonggar-longgarnya tanpa potensi pidana, kebijakan kenaikan harga listrik, iuran BPJS juga penarikan pajak yang tinggi.
“Itu artinya pemerintah gagal dan perlu siaga di kuartal berikutnya. Masyarakat berhak khawatir dan bertanya-tanya,” kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Irwan kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).
Sekretaris Bendahara Fraksi Partai Demokrat DPR ini mendesak Presiden Jokowi untuk terbuka menyampaikan kepada rakyat tentang kondisi hari ini dan bagaimana rencana strategis pemerintah guna menghadapinya.
“Ini kan perkembangan Covid-19 terus meninggi tapi di sisi lain pertumbuhan ekonomi juga melenceng dari target pemerintah. Apalagi alasan pemerintah untuk berkelit dari hal ini,” katanya. (Baca juga: Berat Nih, Aktivitas Ekonomi di Agustus Masih Seret )
Padahal, lanjut legislator asal Kalkmantan Timur ini, pemerintah sudah diberi kewenangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2020 tengang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Covid-19 yang telah disahkan menjadi UU Nomor 2/2020 untuk mengelola keuangan negara selonggar-longgarnya tanpa potensi pidana, kebijakan kenaikan harga listrik, iuran BPJS juga penarikan pajak yang tinggi.
Lihat Juga :