Apa Saja 8 Wajib TNI? Nomor 7 Tidak Menakuti Rakyat

Jum'at, 24 November 2023 - 06:10 WIB
loading...
Apa Saja 8 Wajib TNI?...
Sebanyak 8 butir kewajiban prajurit Tentara Nasional Indonesia atau TNI yang harus ditunaikan. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 8 butir kewajiban prajurit Tentara Nasional Indonesia atau TNI yang harus ditunaikan. Nomor 7 dari 8 wajib TNI itu adalah tidak menakuti rakyat.

TNI terdiri dari tiga matra, Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU). Tiga matra ini punya motto dan semboyan yang berbeda.

Dikutip dari laman resmi TNI, peran TNI adalah sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Tugas pokoknya adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Nah, Apa Saja 8 Wajib TNI?

Berikut 8 Wajib TNI yang dilansir dari laman resmi TNI:


1. Bersikap ramah tamah terhadap rakyat.

2. Bersikap sopan santun terhadap rakyat.

3. Menjunjung tinggi kehormatan wanita.

4. Menjaga kehormatan diri di muka umum.

5. Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya.

6. Tidak sekali-kali merugikan rakyat.

7. Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.

8. Menjadi contoh dan memelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1120 seconds (0.1#10.140)