Pengamat Sebut Pembentukan Panja Netralitas TNI-Polri Sangat Relevan Jelang Pemilu 2024

Rabu, 22 November 2023 - 10:41 WIB
loading...
A A A
Nico melanjutkan sebagaimana yang diungkapkan Ketua Panja Utut Adianto, Panja Netralitas TNI ingin memastikan agar TNI berani menolak segala hal yang melanggar netralitas dalam Pemilu.

Panja juga ingin agar TNI tegas terhadap oknum-oknum didalam institusinya yang terbukti tidak netral. "Dan ketegasannya itu juga ingin kami pastikan, seperti apa bentuknya. Pada intinya, DPR ingin mengawasi agar netralitas TNI tetap terjaga, nanti kita akan gelar rapat-rapat berdasarkan temuan lapangan," jelas Nico.

Seperti diketahui, Komisi I DPR sudah membentuk Panja Netralitas TNI menjelang kontestasi Pemilu 2024. Panja dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PDIP Utut Adianto.

Sebelumnya Anggota Komisi III Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan juga telah mengusulkan pembentukan panitia kerja (Panja) Pengawasan Netralitas Polri pada perhelatan Pemilu 2024.

Trimedya ingin panja itu dibentuk lantaran akhir-akhir ini netralitas Polri sering disorot baik secara langsung atau melalui media sosial. Ia pun ingin mengikuti langkah Komisi I yang telah membentuk Panja Netralitas TNI.

"Itu sudah terjadi di Komisi I mereka membuat panja pengawasan netralitas TNI," kata Trimedya dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Polri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 15 November 2023.

Masifnya pelanggaran dalam tahapan Pemilu 2024 dinilai menciderai demokrasi kita yang sudah mapan. Terbaru, puluhan ribu kepala desa dan perangkat desa telah menghadiri acara Silatnas Desa Bersatu 2023 di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023).

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah peserta mengenakan kemeja putih dengan lambang angka 2 di dada dan pada bagian punggung tercetak gambar Prabowo-Gibran dengan slogan "Desa Bersatu untuk Indonesia Maju".



Kegiatan Silatnas Desa 2023 tersebut terindikasi melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), Pasal 280 yang menyebutkan: kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berakibat hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp12 juta.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1552 seconds (0.1#10.140)