Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Dukungan Perangkat Desa terhadap Prabowo-Gibran
Rabu, 22 November 2023 - 09:41 WIB
loading...
A
A
A
"Ya dia tidak boleh terlibat dalam proses kampanye, tidak boleh melibatkan kepala desa," tuturnya.
Totok menuturkan bahwa pemanggilan tersebut merupakan inisiatif dari Bawaslu. Sebab, Bawaslu sudah melakukan pengawasan langsung di lokasi kegiatan tersebut.
"Kita langsung temuan kita ini, karena waktu itu kita ikut, kita tugaskan DKI untuk pendalaman," paparnya.
Dia pun menegaskan bahwa kepala desa dan perangkatnya dilarang terlibat dalam kampanye politik. "Nanti kita berikan Sanksi sesuai peraturan perundang-undangan (kalau melanggar)," katanya.
Untuk informasi sanksi tersebut dijelaskan dalam Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bunyinya: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000".
Berdasarkan undangan yang tersebar, Desa Bersatu terdiri dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang merupakan organisasi kepala desa aktif dan DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia).
Kemudian, ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).
Selain itu ada juga PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Nusantara.
Totok menuturkan bahwa pemanggilan tersebut merupakan inisiatif dari Bawaslu. Sebab, Bawaslu sudah melakukan pengawasan langsung di lokasi kegiatan tersebut.
"Kita langsung temuan kita ini, karena waktu itu kita ikut, kita tugaskan DKI untuk pendalaman," paparnya.
Dia pun menegaskan bahwa kepala desa dan perangkatnya dilarang terlibat dalam kampanye politik. "Nanti kita berikan Sanksi sesuai peraturan perundang-undangan (kalau melanggar)," katanya.
Untuk informasi sanksi tersebut dijelaskan dalam Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bunyinya: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000".
Berdasarkan undangan yang tersebar, Desa Bersatu terdiri dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang merupakan organisasi kepala desa aktif dan DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia).
Kemudian, ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).
Selain itu ada juga PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Nusantara.
Lihat Juga :