GAMKI Nilai DPR Tidak Perlu Membuat Panja Netralitas TNI-Polri

Rabu, 22 November 2023 - 01:39 WIB
loading...
GAMKI Nilai DPR Tidak...
Ketua Umum GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menilai DPR tidak perlu membentuk Panitia Kerja (Panja) Netralitas Polri pada Pemilu 2024. Sebab institusi TNI dan Polri telah memiliki mekanisme masing-masing untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI dan Polri.

"Misalnya Polri, sudah memiliki Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, yang bertugas menindak pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Polri. Dalam UU No.2 tahun 2002 tentang Polri juga sudah diatur netralitas Polri dalam berpolitik," ungkap Ketua Umum GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Sahat juga menyampaikan adanya arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo supaya Polri menjaga kamtibmas agar kondusif mulai dari menjelang Pemilu sampai selesainya pelaksanaan Pemilu di tanggal 14 Februari 2024.

"Sederhana saja sebenarnya, kalau memang ada bukti ketidaknetralan, langsung saja lapor ke Propam. Kemudian dengan keterbukaan informasi saat ini, viralkan saja, ada pengawasan langsung oleh publik. Jadi, jangan ada tuduhan-tuduhan yang tidak dapat dibuktikan, yang kemudian menjadi isu-isu yang tidak enak di tengah masyarakat, padahal masih dugaan atau tidak ada buktinya," katanya.

Pria lulusan Teknik Geodesi Institut Teknologi Bandung (ITB) ini juga mengingatkan seluruh pihak untuk tidak begitu saja membuat pernyataan yang dapat meresahkan masyarakat yang kemudian menjatuhkan independensi atau marwah dari institusi TNI/Polri.

Publik juga harus bertanggungjawab dengan pernyataan-pernyataan yang dibuat, terutama di dunia media sosial (medsos), agar tidak menjadi informasi bohong (hoaks), atau pun pencemaran nama baik.



"Kalau ada mendengar informasi pelanggaran atau ketidaknetralan, dipastikan dulu, dicek, infonya benar atau tidak, apakah ada buktinya. Jangan-jangan hanya rumor, masih 'katanya-katanya' saja," ungkap Sahat.

Menurut Sahat, semua perangkat yang berkaitan dengan Pemilu, baik KPU, Bawaslu, Polri, TNI, maupun pemerintah pusat dan daerah, semuanya itu sudah memiliki aturan main, dan sudah ada fungsi pengawasannya masing-masing.

“Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran Pemilu, bisa melaporkannya pada berbagai pihak yang menanganinya, misalkan jika pelanggaran kaitannya dengan Polri maka laporan dapat disampaikan ke Propam, kemudian untuk anggota KPU dan Bawaslu yang tidak netral bisa melapor ke DKPP, dan lain sebagainya," tuturnya.

Yang penting, lanjut Sahat, masyarakat mengetahui cara yang harus ditempuh untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. Lembaga-lembaga terkait, misalnya Polri, KPU, Bawaslu, dan lainnya diharapkan bisa menginformasikan mekanismenya kepada masyarakat.

"Menjaga netralitas memang menjadi tugas pokok para perangkat pelaksana Pemilu, antara lain KPU, Bawaslu, TNI, Polri, dan lainnya, terutama menjelang pelaksanaan Pemilu yang kian dekat waktunya. Untuk itu diharapkan juga partisipasi seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat mengawasi perjalanan Pemilu, sehingga berjalan dengan damai dan bermartabat," pungkasnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelar Hari Buruh 2025...
Gelar Hari Buruh 2025 di DPR, AJI Tuntut Peningkatan Kesejahteraan Pekerja Media
DPR Apresiasi Pemerintahan...
DPR Apresiasi Pemerintahan Prabowo Dorong Pemerataan Pembangunan Luar Pulau Jawa
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
DPR: Prabowo Akan Lanjutkan...
DPR: Prabowo Akan Lanjutkan Perbaikan Jalan Rusak Era Jokowi
Akhiri Masa Reses, DPR...
Akhiri Masa Reses, DPR Bakal Prioritas Bahas 8 RUU
Pembahasan RUU Perampasan...
Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Komunikasi Politik, DPR: Masuk ke Agenda Prioritas
DPR: Pendirian Pangkalan...
DPR: Pendirian Pangkalan Militer Asing di Indonesia Langgar Konstitusi
Kasus Priguna Dokter...
Kasus Priguna Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien, DPR Panggil Kemenkes, RSHS, hingga Unpad
Priguna Dokter PPDS...
Priguna Dokter PPDS Perkosa Keluarga Pasien, DPR: Nggak Boleh Kompromi, Harus Dihukum Berat
Rekomendasi
AS Mulai Bagikan Info...
AS Mulai Bagikan Info Intel Ruang Angkasa Sensitif China dan Rusia pada Five Eyes
Guru Besar UIN Jakarta...
Guru Besar UIN Jakarta Sebut Model Pendidikan Kemenag Membentuk Karakter Anak Didik Tidak Ringkih
Teofimo Lopez Nodai...
Teofimo Lopez Nodai Rekor Tak Terkalahkan Arnold Barboza, Pertahankan Sabuk WBO
Berita Terkini
Terima Kunjungan Dubes...
Terima Kunjungan Dubes Palestina, Baznas RI Komitmen Bantu Warga Gaza
14 menit yang lalu
Letjen Kunto Arief Batal...
Letjen Kunto Arief Batal Dimutasi, DPR: TNI Terlalu Mudah Digoyah Urusan Politik
28 menit yang lalu
Maqdir Ismail Soroti...
Maqdir Ismail Soroti RUU KUHAP yang Berpotensi Batasi Advokat Berpendapat di Luar Persidangan
1 jam yang lalu
Purnawirawan TNI-Polri...
Purnawirawan TNI-Polri Tegaskan Dukung Program Pemerintahan Prabowo Subianto
2 jam yang lalu
Kemanfaatan dan Makna...
Kemanfaatan dan Makna Ketentuan Suatu Undang-Undang
2 jam yang lalu
7 Danlanud Dimutasi...
7 Danlanud Dimutasi Panglima TNI Akhir April 2025, Ini Sosok Penggantinya
2 jam yang lalu
Infografis
Putin: Tidak Perlu Lagi...
Putin: Tidak Perlu Lagi Serangan Rudal Skala Besar di Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved