Pecat Kajari Bondowoso, Muhammadiyah Dukung Aksi Bersih-bersih Kejaksaan
Selasa, 21 November 2023 - 21:42 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jatim dan di Jakarta pada Rabu (15/11/2023) malam. Dalam operasi tersebut, dua jaksa ditangkap bersama sejumlah pejabat daerah dan beberapa swasta.
Pada Kamis (16/11/2023) KPK mengumumkan dua jaksa yang terjaring OTT tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowo Puji Triasmoro alias PT dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Alexander Kristian Diliyanto Silaen alias AKDS.
KPK pun mengumumkan kedua jaksa tersebut sebagai tersangka terkait korupsi dalam pengurusan perkara di Kejari Bondowoso. Keduanya pun ditahan.
Pada Kamis (16/11/2023), setelah diumumkan sebagai tersangka dan tahanan oleh KPK, Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan pemecatan terhadap kedua jaksa tersebut.
"Dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap dua oknum jaksa di Bondowoso, Jawa Timur, Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk pemecatan. Dan Jamwas, sudah melakukan pencopotan jabatan terhadap kedua oknum jaksa tersebut," kata Ketut.
Pada Kamis (16/11/2023) KPK mengumumkan dua jaksa yang terjaring OTT tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowo Puji Triasmoro alias PT dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Alexander Kristian Diliyanto Silaen alias AKDS.
KPK pun mengumumkan kedua jaksa tersebut sebagai tersangka terkait korupsi dalam pengurusan perkara di Kejari Bondowoso. Keduanya pun ditahan.
Pada Kamis (16/11/2023), setelah diumumkan sebagai tersangka dan tahanan oleh KPK, Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan pemecatan terhadap kedua jaksa tersebut.
"Dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap dua oknum jaksa di Bondowoso, Jawa Timur, Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk pemecatan. Dan Jamwas, sudah melakukan pencopotan jabatan terhadap kedua oknum jaksa tersebut," kata Ketut.
(rca)
Lihat Juga :