Putusan Bawaslu Diharapkan Tidak Melanggar Hak 10 Parpol

Senin, 13 November 2017 - 21:44 WIB
Putusan Bawaslu Diharapkan Tidak Melanggar Hak 10 Parpol
Putusan Bawaslu Diharapkan Tidak Melanggar Hak 10 Parpol
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam waktu dekat segera memutuskan perkara yang diajukan oleh 10 partai politik (parpol), yang merasa dirugikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran tidak diloloskan dalam tahapan pendaftaran administrasi parpol peserta Pemilu 2019.

Untuk itu, Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) mengingatkan kepada Bawaslu agar tidak melanggar hak parpol dan juga dimensi administrasi.

Peneliti Senior SPD Daniel Zuchron mengatakan, pada dasarnya dimensi administratif pemilu memiliki pengertian sangat luas yang meliputi serangkaian prosedur, tata cara, dan mekanisme yang terkait dengan administrasi kepemiluan dalam setiap tahapan.

Karena itu, penyelenggara pemilu hendaknya bersikap hati-hati dalam menjalankan kewenangannya.

"Sangat bijak jika Bawaslu sebagai pihak otoritas tidak memunculkan preseden yang secara simbolik mengesankan administratif pemilu menjadi gamang dan tidak konsisten," kata Daniel dalam siaran pers yang diterima Koran SINDO di Jakarta, Senin (13/11/2017).

Menurut Daniel, selain akseptabilitas putusan Bawaslu nanti, hendaknya proses yang ada juga dijadikan pembelajaran penting dalam memperkuat pelaksanaan prinsip administrasi pemilu dan mempertegas batasan administratif pemilu itu sendiri.

Misalnya, perbuatan apa saja yang dapat dianggap melanggar ataupun mencederai prinsip administrasi pemilu. Di sisi lain, apakah selama ini parpol telah membangun mekanisme organisasi modern, yang tertib tata kelola administrasi dan kelembagaan.

Selain itu, lanjutnya, penggunaan Sistem Informasi Parpol (Sipol) juga memiliki efek positif untuk pelembagaan parpol. Dan Peraturan KPU memberikan (PKPU) memberikan landasan hukum atas penerapan Sipol, di sisi lain PKPU juga mewajibkan setiap parpol untuk melengkapi dokumen administrasi (fisik).

Tapi yang menjadi persoalan, ketika KPU memberikan ceklist kepada 13 partai yang tidak lengkap dokumen administrasinya. Dalam Pasal 15 PKPU Nomor 11/2017 disebutkan bahwa, jika terdapat kekurangan dokumen hardcopy yang diserahkan, KPU mengembalikan seluruh dokumen persyaratan dan meminta partai politik untuk kembali mendaftar sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran.

"Peliknya, pemberian ceklist dan pengembalian dokumen tersebut terjadi pada hari terakhir pendaftaran. Peristiwa ini memang menimbulkan konsekuensi pembuktian atas klaim yang diajukan baik oleh partai politik maupun KPU atas kejadian tersebut," bebernya.

Sementara lanjut Daniel, Pasal 176 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa KPU perlu memberikan panduan terhadap proses pendaftaran partai politik, bahwa setiap parpol yang mendaftar untuk menjadi peserta pemilu harus disertai dokumen pendaftaran yang lengkap.

Syarat untuk menjadi peserta pemilu telah diatur dengan jelas dalam UU Pemilu. Itulah yang harus dipenuhi oleh setiap partai politik yang ingin berlaga pada kontestasi Pemilu 2019.

"Oleh karena itu penting bagi Bawaslu sebagai otoritas penanganan pelanggaran dan sengketa administrasi pemilu untuk mengurai persoalan tersebut. Hal inilah yang saat ini ditunggu dan diharapkan menjadi ruh dalam putusan Bawaslu terhadap permohonan yang diajukan oleh 10 partai politik," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7024 seconds (0.1#10.140)