ICW Kecam Sikap Resisten MA terkait Pemeriksaan Para Hakim oleh KPK
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 09:26 WIB
loading...
A
A
A
ICW, kata Kurnia, juga meminta agar KPK tidak begitu saja mengikuti logika berpikir dari Kabiro Humas dan Hukum MA. "Penanganan perkara terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Nurhadi ini penting untuk dikawal bersama. Setidaknya penanganan perkara ini perlahan-lahan akan membuka tabir gelap penegakan hukum di Indonesia," tegasnya.
Sebelumnya, Abdullah mengatakan SEMA Nomor 04/2002 menyatakan bahwa pejabat pengadilan yang melaksanakan tugas yustisial tidak dapat diperiksa, baik sebagai saksi atau tersangka kecuali yang ditentukan oleh undang-undang. SEMA yang diterbitkan pada September 2020 ditandatangani Bagir Manan, Ketua MA saat itu. (Baca juga: Politisi Israel Senang dengan Ledakan Beirut, Sebut Hadiah Tuhan)
”Kalau masalah penyidikan, silakan. Tapi siapa yang mau disidik? Ini ada rambu-rambu. Tidak setiap orang yang ada hubungannya langsung dengan perkara itu bisa disidik, bisa diperiksa sebagai saksi,” tutur Abdullah kepada SINDO Media di ruangannya, Rabu (5/8/2020).
Sebelumnya, Abdullah mengatakan SEMA Nomor 04/2002 menyatakan bahwa pejabat pengadilan yang melaksanakan tugas yustisial tidak dapat diperiksa, baik sebagai saksi atau tersangka kecuali yang ditentukan oleh undang-undang. SEMA yang diterbitkan pada September 2020 ditandatangani Bagir Manan, Ketua MA saat itu. (Baca juga: Politisi Israel Senang dengan Ledakan Beirut, Sebut Hadiah Tuhan)
”Kalau masalah penyidikan, silakan. Tapi siapa yang mau disidik? Ini ada rambu-rambu. Tidak setiap orang yang ada hubungannya langsung dengan perkara itu bisa disidik, bisa diperiksa sebagai saksi,” tutur Abdullah kepada SINDO Media di ruangannya, Rabu (5/8/2020).
(kri)
Lihat Juga :