Divonis 5 Tahun Penjara, Miryam: Saya Akan Kejar Kemanapun Novel

Senin, 13 November 2017 - 13:58 WIB
Divonis 5 Tahun Penjara,...
Divonis 5 Tahun Penjara, Miryam: Saya Akan Kejar Kemanapun Novel
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Politikus Partai Hanura Miryam S Haryani. Usai pembacaan vonis tersebut, Miryam Haryani mengungkapkan kegeramannya terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Miryam justru menuding Novel Baswedan yang telah memberikan keterangan palsu di persidangan Irman dan Sugiharto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Miryam berpendapat, yang seharusnya dikenakan Pasal 22 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Novel Baswedan.

"Sekarang begini, memberikan keterangan tidak benar, ada satu penyidik yang memberikan keterangan tidak benar yaitu Novel Baswedan. Saya akan kejar kemanapun," ujar Miryam usai mengikuti sidang vonis majelis hakim terhadapnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/11/2017).

Bahkan, Miryam berencana melaporkan Novel Baswedan ke kepolisian karena penyidik KPK itu telah memberikan tekanan dan ancaman kepada dirinya. Akan tetapi, Miryam belum bisa memastikan kapan akan melakukan upaya hukum itu.

"Saya akan konsultasi dulu dengan tim hukum saya. Iya, nanti saya kabari ya," ucap Miryam.

Kendati keberatan dengan vonis itu, Miryam masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak. "Saya secara pribadi keberatan. Nanti saya akan berpikir selama tujuh hari dengan tim lawyer. Nanti dipikir dulu, hukumnya bagaimana," kata Miryam.
(kri)
Berita Terkait
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP Kemendagri
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Pegawai Kemendagri
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Berita Terkini
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved