RDP Bersama DPR, Plh Dirjen Politik Kemendagri Ungkap soal TPS di Lokasi Khusus
Senin, 20 November 2023 - 19:19 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Togap menyampaikan pentingnya kesamaan presepsi mengenai surat suara sah atau tidak sah antara kelompok penyelenggara pemungutan suara dan pengawas TPS.
"Hal ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi perbaikan dan pemantauan yang lebih efektif dalam proses pemilihan, serta menjadi bahan diskusi bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini," ungkap Togap.
Dalam rapat hari ini, Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI bersama DKKP mengungkapkan kekecewaan terhadap RDP yang dilakukan tanpa kehadiran KPU RI sebagai lembaga penyelenggara teknis dalam Pemilu 2024.
Keberadaan KPU dianggap krusial mengingat adanya putusan lembaga peradilan, terutama Mahkamah Agung (MK), yang memerlukan tindaklanjut. Kehadiran KPU sangat diharapkan untuk memastikan proses revisi terhadap Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dapat segera dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.
Hal ini menjadi aspek penting dalam menjaga integritas dan keberlanjutan sistem Pemilu di Indonesia. RDP ini diakhiri dengan kesimpulan Komisi II DPR bersama dengan Kemendagri, Bawaslu dan DKPP menyetujui rancangan peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum dengan catatan agar Bawaslu memperhatikan saran dan masukan dari Anggota Komisi II DPR, Kemendagri dan DKPP.
"Hal ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi perbaikan dan pemantauan yang lebih efektif dalam proses pemilihan, serta menjadi bahan diskusi bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini," ungkap Togap.
Dalam rapat hari ini, Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI bersama DKKP mengungkapkan kekecewaan terhadap RDP yang dilakukan tanpa kehadiran KPU RI sebagai lembaga penyelenggara teknis dalam Pemilu 2024.
Keberadaan KPU dianggap krusial mengingat adanya putusan lembaga peradilan, terutama Mahkamah Agung (MK), yang memerlukan tindaklanjut. Kehadiran KPU sangat diharapkan untuk memastikan proses revisi terhadap Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dapat segera dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.
Hal ini menjadi aspek penting dalam menjaga integritas dan keberlanjutan sistem Pemilu di Indonesia. RDP ini diakhiri dengan kesimpulan Komisi II DPR bersama dengan Kemendagri, Bawaslu dan DKPP menyetujui rancangan peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum dengan catatan agar Bawaslu memperhatikan saran dan masukan dari Anggota Komisi II DPR, Kemendagri dan DKPP.
(maf)
Lihat Juga :