Diperiksa 3 Jam, Firli Bahuri Selesai Beri Klarifikasi ke Dewas KPK
Senin, 20 November 2023 - 13:43 WIB
loading...
Ketua KPK Firli Bahuri Selesai memberikan klarifikasi kepada Dewas KPK terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri Selesai memberikan klarifikasi kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli diklarifikasi selama 3 jam.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, Firli Bahuri mulai diperiksa pukul 10.08 WIB di Gedung Dewas KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Kemudian, ia keluar dari Gedung Dewas KPK sekira pukul 13.05 WIB. Terlihat ia keluar dengan dikawal sejumlah ajudannya.Baca juga: Firli Bahuri Merasa Asing saat Diperiksa Bareskrim: 40 Tahun Pengabdian Saya Habiskan
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pertemuan dirinya bertemu dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Laporan tersebut dibuat oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum.
"Jadi kami dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum hadir di Gedung KPK membuat laporan pengaduan masyarakat yang kami tunjukkan kepada Dewan Pengawas KPK. Kami ingin melaporkan laporan kepada Bapak Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik," ujar Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum Febrianes saat dihubungi, Jumat (6/10/2023).
Febrianes menjelaskan laporannya tersebut merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Di sana termuat aturan soal larangan tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.
Baca juga: Firli Bahuri Ngaku Posisinya Berat Melawan Serangan Balik Koruptor
"Di Pasal 4 mengatakan tiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka terdakwa terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," jelasnya.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, Firli Bahuri mulai diperiksa pukul 10.08 WIB di Gedung Dewas KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Kemudian, ia keluar dari Gedung Dewas KPK sekira pukul 13.05 WIB. Terlihat ia keluar dengan dikawal sejumlah ajudannya.Baca juga: Firli Bahuri Merasa Asing saat Diperiksa Bareskrim: 40 Tahun Pengabdian Saya Habiskan
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pertemuan dirinya bertemu dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Laporan tersebut dibuat oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum.
"Jadi kami dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum hadir di Gedung KPK membuat laporan pengaduan masyarakat yang kami tunjukkan kepada Dewan Pengawas KPK. Kami ingin melaporkan laporan kepada Bapak Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik," ujar Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum Febrianes saat dihubungi, Jumat (6/10/2023).
Febrianes menjelaskan laporannya tersebut merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Di sana termuat aturan soal larangan tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.
Baca juga: Firli Bahuri Ngaku Posisinya Berat Melawan Serangan Balik Koruptor
"Di Pasal 4 mengatakan tiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka terdakwa terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," jelasnya.
(kri)
Lihat Juga :