Bareskrim Tegaskan Rocky Gerung Belum Berstatus Tersangka Penyebaran Berita Bohong Jokowi

Sabtu, 18 November 2023 - 15:39 WIB
loading...
Bareskrim Tegaskan Rocky Gerung Belum Berstatus Tersangka Penyebaran Berita Bohong Jokowi
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menepis kabar aktivis Rocky Gerung telah berstatus tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong tentang Presiden Jokowi. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menepis kabar aktivis Rocky Gerung telah berstatus tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

"Belum (tersangka), kami baru naik penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Sabtu (17/11/2023).

Untuk diketahui, Rocky Gerung mengaku telah dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri. Hal tersebut ia ungkap di hadapan calon presiden Ganjar Pranowo dalam acara sarasehan dan temu alumni Universitas Negeri Makassar (UNM).



"Status saya ini tersangka," kata Rocky kepada Ganjar Pranowo dalam acara tersebut, Sabtu (18/11/2023).

"Tersangka apa? Oh yang itu (kasus b*j*ng*n t*l*l)," kata Ganjar menimpali pernyataan Rocky.

Rocky menegaskan, dirinya dipersangkakan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada kasus tersebut, bukan oleh Ganjar Pranowo.

"Saya dipersangkakan oleh PDIP. Bukan oleh Ganjar, tapi oleh PDIP," katanya.

Kasus dugaan penyebaran berita bohong tentang Presiden Jokowi telah ditingkatkan statusnya, dari penyelidikan ke penyidikan.



"RG sudah kita gelarkan dan setelah digelarkan oleh penyidik kita sepakat untuk menaikan perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Djuhandhani saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023).

Berdasarkan hasil gelar perkara, kata Djuhandani, ditemukan suatu tindak pidana, dan saat ini pihaknya terus melakukan upaya penyidikan. Setelah itu, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka.

"Penyidik sampai dengan hari ini sudah memeriksa 17 orang saksi sejak proses sidik," ucapnya.

Djuhandani menjelaskan, selanjutnya tim akan diturunkan ke beberapa kota untuk melengkapi bukti-bukti dalam kasus tersebut.

"Rencana tindak lanjutnya adalah tim akan segera dikirim baik itu ke Sumut, Kaltim, Kalteng, Jogja, maupun nanti ke Polda Metro. Di mana itu untuk melengkapi bukti-bukti atau penyidikan-penyidikan yang disesuaikan hasil yang kita peroleh saat penyidikan di Bareskrim," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1600 seconds (0.1#10.140)