Dilaporkan ke Polisi, Aiman: Yang Jelas Demokrasi Harus Tetap Tumbuh di Negeri Kita
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasioanal (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono buka suara setelah dirinya dilaporkan ke polisi usai mengungkap adanya dugaan aparat tak netral di Pemilu 2024. Ia berkata, demokrasi harus tetap tumbuh dan tak boleh runtuh di negeri kita.
"Yang jelas demokrasi harus tetap tumbuh di negeri kita, tidak boleh demokrasi itu menjadi tergerus, apalagi runtuh," tegas Aiman saat ditemui di Medcen TPN Ganjar-Mahfud, di Rumah Cemara 19, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, mengatakan, pihaknya sangat prihatin atas pelaporan terhadap Aiman. Menurutnya, perbuatan Aiman masih dilakukan dalam koridor kebebasan berpensldapat.
"Apa yang disampaikan Aiman masih dalam koridor kebebasan menyampaikan pendapat yang dilindungi oleh konstitusi," kata Ifdhal.
Sebagai seorang jurnalis, kata Ifdhal, Aiman mengetahui persis apa yang disampaikan dan siap bertanggung jawab. Dia tidak tertarik menyebarkan kabar bohong dan hate speech.
"Harusnya pernyataan Aiman dipandang sebagai kritik untuk pelaksanaan Pemilu, sebagai kontrol dan bukan dipandang sebaliknya dituduh menyebarkan kabar bohong," kata Ifdhal.
Mengingat saat ini masa Pemilu, kata Ifdhal, polisi diminta bersikap jujur, terbuka adil dan menjunjung nilai demokrasi.
"Polisi harus menjaga kehidupan demokrasi sipil, jadi jangan cepat-cepat mengkriminalisasi. Supaya kepolisian tidak tersesat dalam kontestasi politik saat ini," kata Ifdhal.
Menurut Ifdhal, belakangan polisi diseret-seret agar terlibat dalam politik dan ada kekuatan yang ingin agar hukum dijadikan alat untuk menggebuk terhadap kelompok yang berbeda pendapat.
Ifdhal menjelaskan poin yang paling penting dari pernyataan Aiman yang dijadikan ajuan laporan yaitu pernyataan adanya oknum pimpinan di kepolisian untuk meminta mendukung salah satu calon presiden.
"Pernyataan ini tidak mengandung penghinaan seseorang dan tidak menyasar satu institusi. Disebut oknum itu artinya anonim," kata Ifdhal.
Tujuan penyataan itu, kata Ifdhal, untuk mengingatkan adanya kecenderungan untuk menggunakan aparat penegak hukum dalam kontestasi politik Pemilu.
"Yang jelas demokrasi harus tetap tumbuh di negeri kita, tidak boleh demokrasi itu menjadi tergerus, apalagi runtuh," tegas Aiman saat ditemui di Medcen TPN Ganjar-Mahfud, di Rumah Cemara 19, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, mengatakan, pihaknya sangat prihatin atas pelaporan terhadap Aiman. Menurutnya, perbuatan Aiman masih dilakukan dalam koridor kebebasan berpensldapat.
"Apa yang disampaikan Aiman masih dalam koridor kebebasan menyampaikan pendapat yang dilindungi oleh konstitusi," kata Ifdhal.
Sebagai seorang jurnalis, kata Ifdhal, Aiman mengetahui persis apa yang disampaikan dan siap bertanggung jawab. Dia tidak tertarik menyebarkan kabar bohong dan hate speech.
"Harusnya pernyataan Aiman dipandang sebagai kritik untuk pelaksanaan Pemilu, sebagai kontrol dan bukan dipandang sebaliknya dituduh menyebarkan kabar bohong," kata Ifdhal.
Mengingat saat ini masa Pemilu, kata Ifdhal, polisi diminta bersikap jujur, terbuka adil dan menjunjung nilai demokrasi.
"Polisi harus menjaga kehidupan demokrasi sipil, jadi jangan cepat-cepat mengkriminalisasi. Supaya kepolisian tidak tersesat dalam kontestasi politik saat ini," kata Ifdhal.
Menurut Ifdhal, belakangan polisi diseret-seret agar terlibat dalam politik dan ada kekuatan yang ingin agar hukum dijadikan alat untuk menggebuk terhadap kelompok yang berbeda pendapat.
Ifdhal menjelaskan poin yang paling penting dari pernyataan Aiman yang dijadikan ajuan laporan yaitu pernyataan adanya oknum pimpinan di kepolisian untuk meminta mendukung salah satu calon presiden.
"Pernyataan ini tidak mengandung penghinaan seseorang dan tidak menyasar satu institusi. Disebut oknum itu artinya anonim," kata Ifdhal.
Tujuan penyataan itu, kata Ifdhal, untuk mengingatkan adanya kecenderungan untuk menggunakan aparat penegak hukum dalam kontestasi politik Pemilu.
(maf)