Biaya Haji Diusulkan Rp105 Juta, Stafsus Menag Jelaskan BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat
Jum'at, 17 November 2023 - 17:39 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau kemarin Kemenag mengusulkan biaya haji 2024 rata-rata sebesar Rp105 juta rupiah, maka itu adalah BPIH. Sedangkan yang harus dibayar langsung oleh jemaah itu namanya Bipih," kata Wibowo Prasetyo di Bogor, Jumat (17/11/2023).
Baca juga: Kemenag Akan Bagi Kuota Tambahan Haji 2024, Terbanyak untuk Jawa Timur 3.897
Wibowo mencontohkan BPIH 2023. Saat itu, Kementerian Agama mengusulkan BPIH 1444 H dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11. Setelah dibahas Panja BPIH, dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Pemerintah, disepakati rerata BPIH 2023 sebesar Rp90.050.637,26.
Komposisi BPIH terdiri atas Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%), dan nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7%)
Lantas berapa Bipih 2024 yang harus dibayar jemaah? Wibowo menjelaskan bahwa itu belum ditetapkan. Sebab, saat ini Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk pemerintah dan Komisisl VIII masih mengkaji usulan Kemenag sebesar Rp105 juta.
Baca juga: Kemenag Akan Bagi Kuota Tambahan Haji 2024, Terbanyak untuk Jawa Timur 3.897
Wibowo mencontohkan BPIH 2023. Saat itu, Kementerian Agama mengusulkan BPIH 1444 H dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11. Setelah dibahas Panja BPIH, dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Pemerintah, disepakati rerata BPIH 2023 sebesar Rp90.050.637,26.
Komposisi BPIH terdiri atas Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%), dan nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7%)
Lantas berapa Bipih 2024 yang harus dibayar jemaah? Wibowo menjelaskan bahwa itu belum ditetapkan. Sebab, saat ini Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk pemerintah dan Komisisl VIII masih mengkaji usulan Kemenag sebesar Rp105 juta.
Lihat Juga :