Meningkatkan Kualitas Pendidikan melalui Partisipasi Masyarakat

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 06:36 WIB
loading...
Meningkatkan Kualitas Pendidikan  melalui Partisipasi Masyarakat
Novianty Elizabeth
A A A
Novianty Elizabeth
Pengamat Pendidikan, Pendiri Sekolah Putra Pertiwi, dan Dosen Universitas Jayabaya

MEMASUKI era new normal di mana pendidikan berbasis online menjadi hal baru dalam pelayanan pendidikan, diperlukan upaya pelibatan, orang tua dan sekolah dalam satu wadah diperkaya lagi dengan memasukkan unsur masyarakat adalah hal yang sangat diperlukan. Ketiga komponen ini disatukan dalam wadah Komite Sekolah sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dan kemudian diterbitkan Permendikbud 75/2016.

Komite Sekolah merupakan badan mandiri yang dibentuk dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan. Ia menjadi ruang bagi orang tua, masyarakat, dan pihak sekolah menyampaikan aspirasi dan merumuskan kebijakan bagi peningkatan pendidikan di sekolah, merupakan badan independen yang tidak memiliki hubungan hierarkis dengan kepala sekolah dan merupakan mitra kepala sekolah dalam menjalankan peran dan fungsinya dalam memajukan sekolah

Sebagai tempat mendapatkan pendidikan, sekolah dituntut dapat membentuk peserta didik selain cerdas, disiplin, tangguh, cakap dan mandiri, juga memiliki berbagai karakter bangsa sehingga dapat bersaing di dunia Internasional. Ini berarti bahwa lembaga pendidikan formal memiliki visi dan misi membentuk manusia Indonesia sebagai generasi yang siap menghadapi tantangan zaman dan mampu meningkatkan kompetensi peserta didik yang kelak mampu menjadi bangsa yang maju. Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab

Keberadaan Komite Sekolah harus menjadi kekuatan dan faktor pendorong terbentuknya komunikasi yang efektif dengan pihak sekolah maupun orang tua. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila kepala sekolah mampu menggandeng Komite Sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, mengembangkan serta menilai program-program sekolah. Adanya pembentukan Komite Sekolah, masyarakat akan merasa memiliki sekolah. Di sisi lain, sekolah dapat mengurangi ketergantungannya terhadap birokrasi pemerintah. Birokrasi tersebut dapat mengurangi berbagai tindakan intervensi yang dilakukan pemerintah terhadap sekolah. Jika terlalu sering mendapat intervensi, sekolah tidak dapat bergerak leluasa untuk membuat suatu perubahan dan program.

Sebagai contoh kemitraan antara sekolah dengan masyarakat dan orang tua siswa, gambaran persatuan orang tua siswa di negara Jepang, mengingat keseragaman standar yang berlaku di semua sekolah, peran orang tua siswa sebagai kapital sosial dalam konteks pendidikan putra-putrinya juga merupakan salah satu kunci keberhasilan pendidikan di negara Jepang. Dibuktikan dengan terlihat dengan nyata partisipasi dan kontribusi mereka dalam berbagai kegiatan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sehingga mampu mendongkrak kualitas pendidikan.

Di Jepang keterlibatan orang tua siswa dapat dibedakan ke dalam empat kelompok, yaitu berbagi norma dan harapan, memperkuat keterlibatan melalui komunikasi, memenuhi kebutuhan siswa, dan menjadi mediator dalam hubungan sekolah dengan orang tua, dan orang tua dengan orang tua. Orang tua siswa menjadi sosial kapital karena mampu memberikan sumbangan yang signifikan terhadap penyelenggaraan program pendidikan di sekolah sehingga mampu membawa sekolah lebih berkualitas.

Sejatinya pendidikan dapat dilihat sebagai suatu sistem yang terdiri dari masukan, proses, luaran, manfaat, dan dampak. Masukan sistem pendidikan adalah anggota masyarakat yang disebut peserta didik atau siswa atau murid. Siswa merupakan masukan mentah atau raw input yang akan diproses menjadi luaran atau output. Output sistem pendidikan adalah tamatan. Tamatan adalah siswa yang dinyatakan lulus dalam evaluasi pendidikan. Tamatan ini kemudian di antaranya memasuki dunia kerja atau melanjut dan menikmati kehidupan. Sesuai dengan esensi kebijakan yang ditetapkan pemerintah adalah meningkatkan kebekerjaan lulusan pendidikan melalui penyiapan lulusan siap bekerja

Oleh sebab itu, peran Komite Sekolah memiliki kedudukan yang strategis dalam pengembangan sekolah dengan mengakomodasikan peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan sebagai salah satu implikasi dari otonomi daerah pada umumnya dan otonomi pendidikan pada khususnya. Hal ini tertuang dalam Pasal 54 UU Nomor 20/2003 tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan. Namun, pada kenyataannya, kedudukan yang strategis ini tidak diikuti oleh pemahaman tentang peran dan fungsi Komite Sekolah oleh Komite Sekolah itu sendiri sehingga terkesan terdapat pemisah antara Komite Sekolah dan pengelola sekolah. Sosialisasi mengenai regulasi yang mengatur tentang peran dan fungsi komite dari pemerintah pusat dan pemerintah kota sangat jarang, bahkan cenderung tidak pernah.

Salah satu aspek yang paling dirasakan mendesak saat ini adalah mengefektifkan komunikasi organisasi di sekolah dengan seluruh pemangku kepentingan. Seberapa intensif komunikasi yang dilakukan Komite Sekolah dalam mendukung pengelolaan pembangunan pendidikan. Oleh karena itu, Komite Sekolah memiliki kedudukan yang strategis dalam pengembangan sekolah dengan mengakomodasikan peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan. Dengan demikian, jika Komite Sekolah berdaya dan menjalankan tugas dan perannya dengan semestinya, maka akan tercipta sistem pendidikan ke arah masyarakat yang madani, yakni masyarakat modern, berdaulat menerima berbagai perbedaan pandangan berdasarkan suku, ras, agama dan gender dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(ras)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1178 seconds (0.1#10.140)