Meningkatkan Kualitas Pendidikan melalui Partisipasi Masyarakat
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 06:36 WIB
loading...
Novianty Elizabeth
A
A
A
Novianty Elizabeth
Pengamat Pendidikan, Pendiri Sekolah Putra Pertiwi, dan Dosen Universitas Jayabaya
MEMASUKI era new normal di mana pendidikan berbasis online menjadi hal baru dalam pelayanan pendidikan, diperlukan upaya pelibatan, orang tua dan sekolah dalam satu wadah diperkaya lagi dengan memasukkan unsur masyarakat adalah hal yang sangat diperlukan. Ketiga komponen ini disatukan dalam wadah Komite Sekolah sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dan kemudian diterbitkan Permendikbud 75/2016.
Komite Sekolah merupakan badan mandiri yang dibentuk dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan. Ia menjadi ruang bagi orang tua, masyarakat, dan pihak sekolah menyampaikan aspirasi dan merumuskan kebijakan bagi peningkatan pendidikan di sekolah, merupakan badan independen yang tidak memiliki hubungan hierarkis dengan kepala sekolah dan merupakan mitra kepala sekolah dalam menjalankan peran dan fungsinya dalam memajukan sekolah
Sebagai tempat mendapatkan pendidikan, sekolah dituntut dapat membentuk peserta didik selain cerdas, disiplin, tangguh, cakap dan mandiri, juga memiliki berbagai karakter bangsa sehingga dapat bersaing di dunia Internasional. Ini berarti bahwa lembaga pendidikan formal memiliki visi dan misi membentuk manusia Indonesia sebagai generasi yang siap menghadapi tantangan zaman dan mampu meningkatkan kompetensi peserta didik yang kelak mampu menjadi bangsa yang maju. Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
Keberadaan Komite Sekolah harus menjadi kekuatan dan faktor pendorong terbentuknya komunikasi yang efektif dengan pihak sekolah maupun orang tua. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila kepala sekolah mampu menggandeng Komite Sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, mengembangkan serta menilai program-program sekolah. Adanya pembentukan Komite Sekolah, masyarakat akan merasa memiliki sekolah. Di sisi lain, sekolah dapat mengurangi ketergantungannya terhadap birokrasi pemerintah. Birokrasi tersebut dapat mengurangi berbagai tindakan intervensi yang dilakukan pemerintah terhadap sekolah. Jika terlalu sering mendapat intervensi, sekolah tidak dapat bergerak leluasa untuk membuat suatu perubahan dan program.
Pengamat Pendidikan, Pendiri Sekolah Putra Pertiwi, dan Dosen Universitas Jayabaya
MEMASUKI era new normal di mana pendidikan berbasis online menjadi hal baru dalam pelayanan pendidikan, diperlukan upaya pelibatan, orang tua dan sekolah dalam satu wadah diperkaya lagi dengan memasukkan unsur masyarakat adalah hal yang sangat diperlukan. Ketiga komponen ini disatukan dalam wadah Komite Sekolah sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dan kemudian diterbitkan Permendikbud 75/2016.
Komite Sekolah merupakan badan mandiri yang dibentuk dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan. Ia menjadi ruang bagi orang tua, masyarakat, dan pihak sekolah menyampaikan aspirasi dan merumuskan kebijakan bagi peningkatan pendidikan di sekolah, merupakan badan independen yang tidak memiliki hubungan hierarkis dengan kepala sekolah dan merupakan mitra kepala sekolah dalam menjalankan peran dan fungsinya dalam memajukan sekolah
Sebagai tempat mendapatkan pendidikan, sekolah dituntut dapat membentuk peserta didik selain cerdas, disiplin, tangguh, cakap dan mandiri, juga memiliki berbagai karakter bangsa sehingga dapat bersaing di dunia Internasional. Ini berarti bahwa lembaga pendidikan formal memiliki visi dan misi membentuk manusia Indonesia sebagai generasi yang siap menghadapi tantangan zaman dan mampu meningkatkan kompetensi peserta didik yang kelak mampu menjadi bangsa yang maju. Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
Keberadaan Komite Sekolah harus menjadi kekuatan dan faktor pendorong terbentuknya komunikasi yang efektif dengan pihak sekolah maupun orang tua. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila kepala sekolah mampu menggandeng Komite Sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, mengembangkan serta menilai program-program sekolah. Adanya pembentukan Komite Sekolah, masyarakat akan merasa memiliki sekolah. Di sisi lain, sekolah dapat mengurangi ketergantungannya terhadap birokrasi pemerintah. Birokrasi tersebut dapat mengurangi berbagai tindakan intervensi yang dilakukan pemerintah terhadap sekolah. Jika terlalu sering mendapat intervensi, sekolah tidak dapat bergerak leluasa untuk membuat suatu perubahan dan program.