Jaksa Agung Kembali Tekankan Penundaan Proses Hukum bagi Peserta Pemilu 2024
Kamis, 16 November 2023 - 13:24 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil mempertanyakan langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah menginstruksikan jajaran untuk menunda pemeriksaan terhadap peserta Pemilu 2024. Sisi positifnya, kata Djamil, penundaan proses hukum terhadap peserta Pemilu 2024 dapat menimbulkan anggapan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) tak melakukan politisasi dalam penegakan hukum terhadap peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Jaksa Agung Ungkap Kendala Tangani Tindak Pidana Pemilu
"Tetapi di sisi lain, pandangan lain menyebutkan menunda proses pemeriksaan ini sepertinya menunda kepastian hukum sendiri itu, Pak. Jadi menunda kepasian, menunda keadilan, menunda kemanfaatan hukum itu sendiri," tutur Djamil saat Raker Komisi III DPR bersama Jaksa Agung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).
Djamil meminta penjelasan alasan Burhanuddin untuk mengambil langkah penundaan proses hukum terhadap peserta Pemilu 2024. Apalagi, arahan itu telah dikukuhkan melalui instruksi Jaksa Agung Nomor 6 tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Kemudian, Kejagung juga menerbitkan memorandum Nomor 127 dan 128.
"Karena sebagian pihak mengatakan bahwa ini sama saja menunda kepastian dan menunda kemanfaatan dan keadilan hukum itu sendiri," kata Djamil.
Baca juga: Jaksa Agung Ungkap Kendala Tangani Tindak Pidana Pemilu
"Tetapi di sisi lain, pandangan lain menyebutkan menunda proses pemeriksaan ini sepertinya menunda kepastian hukum sendiri itu, Pak. Jadi menunda kepasian, menunda keadilan, menunda kemanfaatan hukum itu sendiri," tutur Djamil saat Raker Komisi III DPR bersama Jaksa Agung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).
Djamil meminta penjelasan alasan Burhanuddin untuk mengambil langkah penundaan proses hukum terhadap peserta Pemilu 2024. Apalagi, arahan itu telah dikukuhkan melalui instruksi Jaksa Agung Nomor 6 tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Kemudian, Kejagung juga menerbitkan memorandum Nomor 127 dan 128.
"Karena sebagian pihak mengatakan bahwa ini sama saja menunda kepastian dan menunda kemanfaatan dan keadilan hukum itu sendiri," kata Djamil.
(abd)
Lihat Juga :