Mahfud MD Pertanyakan Keseriusan DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Dampak dan Tantangannya Jika Disahkan
Rabu, 15 November 2023 - 14:42 WIB
loading...
A
A
A
Dampaknya Jika Disahkan RUU Perampasan Aset
Hingga sekarang, DPR belum membicarakan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana, walaupun pemerintah sudah mengirimkan rancangannya ke DPR pada 4 Mei 2023. Menyikapi hal ini, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menyatakan bahwa perlu ada dorongan untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurut Agus, RUU Perampasan Aset tidak hanya akan berpengaruh dalam usaha memerangi korupsi saja tapi juga membantu mengatasi berbagai kejahatan ekonomi seperti pelanggaran perpajakan, pencucian uang, perdagangan orang, dan lain sebagainya.
Ia berpendapat pengesahan RUU Perampasan Aset mencerminkan semangat untuk melindungi keuangan negara, terutama ketika pelaku kejahatan tidak dapat memberikan pertanggungjawaban atas asal-usul uang yang mereka peroleh.
“Regulasi perampasan aset ini sangat bermanfaat, makanya perlu didorong terus,” ucap Agus.
Tantangan atas Implementasi RUU Perampasan Aset
Ada berbagai peraturan yang mengatur tentang perampasan aset ini dengan menerapkan mekanisme non-conviction based (NCB). Febby Mutiara Nelson, seorang pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengungkapkan bahwa meskipun RUU Perampasan Aset dibutuhkan, namun pelaksanaannya menghadapi berbagai masalah.
Salah satu masalahnya adalah kesiapan penegakan hukum, terutama terkait paradigma hakim. Secara tradisional, dia mencatat bahwa pandangan hakim dalam perkara perdata tidak mengakui proses hukum melawan benda. Padahal, konsep NCB ini melibatkan proses hukum melawan benda yang diduga hasil tindak pidana.
“Hakim akan bingung menerapkan ini perdata jenis apa. Jangan sampai RUU yang sudah bagus ini karena paradimanya seperti itu pada saat pelaksanaannya seperti tindak pidana korporasi yang bisa dihitung jari penegakan hukumnya karena tidak gampang membuktikannya,” ungkap Febby pada acara Indonesia Integrity Forum 2023: Sustaining Alliance, Bolstering Collective Action di Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023 lalu.
Hingga sekarang, DPR belum membicarakan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana, walaupun pemerintah sudah mengirimkan rancangannya ke DPR pada 4 Mei 2023. Menyikapi hal ini, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menyatakan bahwa perlu ada dorongan untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurut Agus, RUU Perampasan Aset tidak hanya akan berpengaruh dalam usaha memerangi korupsi saja tapi juga membantu mengatasi berbagai kejahatan ekonomi seperti pelanggaran perpajakan, pencucian uang, perdagangan orang, dan lain sebagainya.
Ia berpendapat pengesahan RUU Perampasan Aset mencerminkan semangat untuk melindungi keuangan negara, terutama ketika pelaku kejahatan tidak dapat memberikan pertanggungjawaban atas asal-usul uang yang mereka peroleh.
“Regulasi perampasan aset ini sangat bermanfaat, makanya perlu didorong terus,” ucap Agus.
Tantangan atas Implementasi RUU Perampasan Aset
Ada berbagai peraturan yang mengatur tentang perampasan aset ini dengan menerapkan mekanisme non-conviction based (NCB). Febby Mutiara Nelson, seorang pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengungkapkan bahwa meskipun RUU Perampasan Aset dibutuhkan, namun pelaksanaannya menghadapi berbagai masalah.
Salah satu masalahnya adalah kesiapan penegakan hukum, terutama terkait paradigma hakim. Secara tradisional, dia mencatat bahwa pandangan hakim dalam perkara perdata tidak mengakui proses hukum melawan benda. Padahal, konsep NCB ini melibatkan proses hukum melawan benda yang diduga hasil tindak pidana.
“Hakim akan bingung menerapkan ini perdata jenis apa. Jangan sampai RUU yang sudah bagus ini karena paradimanya seperti itu pada saat pelaksanaannya seperti tindak pidana korporasi yang bisa dihitung jari penegakan hukumnya karena tidak gampang membuktikannya,” ungkap Febby pada acara Indonesia Integrity Forum 2023: Sustaining Alliance, Bolstering Collective Action di Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023 lalu.
Lihat Juga :