Prihatin soal Ketua BEM UI hingga Aiman, Pemuda Partai Perindo: Tolak Represi Kebebasan Berpendapat
Selasa, 14 November 2023 - 23:21 WIB
loading...
A
A
A
Manik pun mewanti-wanti, mendekati tahun politik, yaitu Pemilihan Umum 2024, sudah seharusnya demokrasi dijalankan secara penuh, tidak hanya dalam konteks elektoral, melainkan juga demokrasi substantif dimana salah satunya meliputi kebebasan berpendapat.
"Negara beserta aparaturnya seharusnya menjadi organ yang melindungi warga negara dalam menyampaikan pendapatnya, bukannya membatasi, apalagi merepresi," tegas dia.
Atas semua represi kebebasan berpendapat tersebut, Pemuda Perindo menyatakan sikap yakni:
Pertama, menolak segala bentuk represi, pembungkaman, serta pembatasan terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia, termasuk kebebasan untuk menyampaikan kritik terhadap negara dan seluruh lembaganya.
Kedua, menuntut penegak hukum untuk melindungi jaminan kebebasan berpendapat warga negara Indonesia.
Ketiga, Pemuda Perindo akan aktif mengawal ketiga kasus represi sebagaimana disebutkan sebelumnya dalam berbagai bentuk dan upaya pengawalan.
Keempat, menuntut pemerintah, baik itu ASN, TNI/Polri, hingga penyelenggara pemilu untuk bersikap netral dan tidak berpihak ke kepentingan manapun selain kepada hukum dan undang-undang. "Dan sepantasnya menindak tegas siapapun aparatur pemerintah yang tidak bersikap netral dalam mengemban jabatannya dalam institusi pemerintah," pungkas Manik Marganamahendra.
"Negara beserta aparaturnya seharusnya menjadi organ yang melindungi warga negara dalam menyampaikan pendapatnya, bukannya membatasi, apalagi merepresi," tegas dia.
Atas semua represi kebebasan berpendapat tersebut, Pemuda Perindo menyatakan sikap yakni:
Pertama, menolak segala bentuk represi, pembungkaman, serta pembatasan terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia, termasuk kebebasan untuk menyampaikan kritik terhadap negara dan seluruh lembaganya.
Kedua, menuntut penegak hukum untuk melindungi jaminan kebebasan berpendapat warga negara Indonesia.
Ketiga, Pemuda Perindo akan aktif mengawal ketiga kasus represi sebagaimana disebutkan sebelumnya dalam berbagai bentuk dan upaya pengawalan.
Keempat, menuntut pemerintah, baik itu ASN, TNI/Polri, hingga penyelenggara pemilu untuk bersikap netral dan tidak berpihak ke kepentingan manapun selain kepada hukum dan undang-undang. "Dan sepantasnya menindak tegas siapapun aparatur pemerintah yang tidak bersikap netral dalam mengemban jabatannya dalam institusi pemerintah," pungkas Manik Marganamahendra.
(maf)
Lihat Juga :