Prihatin soal Ketua BEM UI hingga Aiman, Pemuda Partai Perindo: Tolak Represi Kebebasan Berpendapat

Selasa, 14 November 2023 - 23:21 WIB
loading...
Prihatin soal Ketua...
Waketum I DPP Pemuda Partai Perindo, Manik Marganamahendra. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Terjadinya beberapa kasus represi terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia belakangan ini, mendorong Pemuda Partai Perindo mengkritisi fenomena memprihatinkan tersebut. Setidaknya, saat ini tengah bergulir tiga kasus represi terhadap kebebasan berpendapat yang terjadi dalam waktu berdekatan.

Ketiga kasus tersebut yaitu, intimidasi terhadap Ketua BEM UI, kriminalisasi aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, serta pelaporan Jubir TPN Ganjar-Mahfud MD Aiman Witjaksono ke Kepolisian.

"Ketiga kasus represi terhadap kebebasan berpendapat ini terjadi amat berdekatan, sehingga menunjukkan adanya upaya membatasi kebebasan berpendapat warga negara, termasuk untuk menyampaikan kritik terhadap negara," kata Waketum I DPP Pemuda Perindo Manik Marganamahendra di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Ditegaskannya pula, kasus ini tentunya tidak sesuai dengan amanat konstitusi dan undang-undang yang menjamin kebebasan berpendapat bagi warga negara. Terlebih, kebebasan berpendapat adalah hak tidak terpisahkan dari demokrasi sebagai suatu sistem politik.



Indonesia sebagai negara demokrasi menjamin kebebasan berpendapat tersebut melalui konstitusi, tepatnya dalam Pasal 28E UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Namun, lanjut Manik, jaminan melalui konstitusi tersebut hanya akan menjadi hitam di atas putih jika tidak dihayati dalam implementasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam 3 tahun terakhir, kata Manik, indeks demokrasi Indonesia dalam riset Economist Intelligence Unit (EIU), selalu mendapatkan skor buruk yang menempatkan Indonesia sebagai negara dengan flawed democracy atau demokrasi cacat. Dalam indikator penilaian kebebasan sipil (civil liberties), Indonesia selalu mendapatkan skor rendah dalam periode 2020-2022 dengan angka 7.06, 6.18, 6.18.

Untuk diketahui, intimidasi yang dilakukan terhadap Ketua BEM UI terjadi bersamaan dengan kritik yang disampaikan BEM UI kepada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batasan usia calon presiden dan wakil presiden. Intimidasi yang terjadi meliputi pemaksaan pembatalan acara diskusi, hingga intimidasi secara langsung terhadap orang tua dan guru dari Ketua BEM UI yang tinggal di Pontianak.

Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dituntut masing-masing 4 tahun dan 3,5 tahun penjara. Tuntutan ini merupakan buntut dari kritik yang disampaikan kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dijerat pasal pencemaran nama baik akibat kritik tersebut. Putusan tersebut dijatuhkan pada Senin, 13 November 2023.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1782 seconds (0.1#10.140)