Disebut Orang Dekat Jokowi, Ini Respons Calon Panglima TNI Agus Subiyanto
Selasa, 14 November 2023 - 16:34 WIB
loading...
Calon Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto ikut merespons saat disebut-sebut sebagai orang dekat Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Calon Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto ikut merespons saat disebut-sebut sebagai orang dekat Presiden Joko Widodo (Jokowi) . Pasalnya, kedekatan Agus dan Jokowi dianggap sejumlah pihak akan mengganggu netralitas TNI di Pilpres 2024 mendatang.
Diketahui, putra dari Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka saat ini sedang ikut kontestasi Pilpres 2024 dengan menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto.
Baca juga: Calon Panglima TNI Agus Subiyanto Disebut Orang Dekat Jokowi, Ini Kata Wapres
Agus ketika merespons pertanyaan dari wartawan menegaskan bahwa TNI punya aturan bahwa tidak boleh berpolitik praktis. Jika melanggar maka akan mendapatkan hukuman disiplin bahkan pidana dari satuannya.
“Jadi tadi sudah disampaikan oleh Panglima TNI bahwa kita punya koridor ya. Koridor yang pertama Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di mana Pasal 39 menyampaikan bahwa TNI tidak boleh berpolitik praktis, kemudian juga apabila melanggar ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Kalau melanggar bisa kena hukuman disiplin dari satuannya ataupun kena pidana ya,” ujar Agus di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Diketahui, putra dari Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka saat ini sedang ikut kontestasi Pilpres 2024 dengan menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto.
Baca juga: Calon Panglima TNI Agus Subiyanto Disebut Orang Dekat Jokowi, Ini Kata Wapres
Agus ketika merespons pertanyaan dari wartawan menegaskan bahwa TNI punya aturan bahwa tidak boleh berpolitik praktis. Jika melanggar maka akan mendapatkan hukuman disiplin bahkan pidana dari satuannya.
“Jadi tadi sudah disampaikan oleh Panglima TNI bahwa kita punya koridor ya. Koridor yang pertama Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di mana Pasal 39 menyampaikan bahwa TNI tidak boleh berpolitik praktis, kemudian juga apabila melanggar ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Kalau melanggar bisa kena hukuman disiplin dari satuannya ataupun kena pidana ya,” ujar Agus di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Lihat Juga :