Jadi Tersangka Gratifikasi, Wamenkumham Masih Beraktivitas dan Berkantor di Jakarta

Selasa, 14 November 2023 - 11:58 WIB
loading...
Jadi Tersangka Gratifikasi, Wamenkumham Masih Beraktivitas dan Berkantor di Jakarta
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej masih menjalani aktivitas seperti biasa di Kantor Kemenkumham. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan Wakil Menteri Hukum dan Ham ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej masih menjalani aktivitas seperti biasa.

Hal tersebut menanggapi pernyataan Menkumham Yasonna Laoly yang mengaku tidak tahu di mana posisi Eddy Hiariej saat dikonfirmasi pada Senin, 13 November 2023.

"Sejak Senin 13 November 2023 kemarin hingga saat ini, posisi Beliau di Jakarta, tepatnya di Kantor Kementerian Hukum dan HAM melakukan rutinitas seperti biasa," kata Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).



Erif memastikan Eddy hingga saat ini tetap menjalankan tugasnya sebagai Wamenkumham, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Bahwa Wamenkumham tetap menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya," kata Erif.

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengamini bahwa pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.



Selain Eddy, ada tiga tersangka lagi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sayangnya, Alexander Marwata masih enggan membeberkan secara detail nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," kata Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 9 November 2023.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3169 seconds (0.1#10.140)