Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Syaugi Alaydrus Jadi Kapten Timnas Anies-Muhaimin

Selasa, 14 November 2023 - 11:07 WIB
loading...
Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Syaugi Alaydrus Jadi Kapten Timnas Anies-Muhaimin
Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Syaugi Alaydrus menjadi kapten atau ketua Tim Pemenangan Nasional (Timnas) pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (Amin). Foto/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Syaugi Alaydrus menjadi kapten atau ketua Tim Pemenangan Nasional (Timnas) pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar ( Amin ). Pengumuman Timnas Amin di Pilpres 2024 itu disampaikan Anies.

"Terbentuknya Timnas Amin, bukan berfungsi mengkotakan, bukan menentukan siapa di luar, siapa di dalam, ini sebagai bentuk memenuhi persyaratan KPU," ujar Anies di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).

Anies mengatakan, dalam Timnas Amin kali ini, dirinya menobatkan ketua tim pemenangan yakni Syaugi sebagai Kapten Timnas Amin. "Kapten timnas, Bapak Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Syaugi Alaydrus, beliau punya riwayat sebagai peraih Adhi Makayasa tahun 1984," ujarnya.



Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres yang akan kontestasi dalam Pilpres 2024 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (13/11/2023).

Adapun penetapan paslon capres-cawapres setelah KPU verifikasi berkas ketiga pasangan. Penetapan tertuang dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632/2023 tentang penetapan calon presiden dan calon wakil presiden pemilihan umum tahun 2024.

Sebagai informasi, KPU akan mengundang pasangan capres cawapres untuk melakukan pengundian nomor urut. Pengundian itu akan dilangsungkan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023.

Adapun penetapan paslon capres-cawapres setelah KPU verifikasi berkas ketiga pasangan. Penetapan tertuang dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632/2023 tentang penetapan calon presiden dan calon wakil presiden pemilihan umum tahun 2024.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1214 seconds (0.1#10.140)