PPATK Serahkan Data Transaksi Keuangan SYL ke KPK Termasuk soal Kartu Anggota Kasino

Selasa, 14 November 2023 - 08:08 WIB
loading...
PPATK Serahkan Data Transaksi Keuangan SYL ke KPK Termasuk soal Kartu Anggota Kasino
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan semua data transaksi keuangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) telah menyerahkan semua data transaksi keuangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( SYL ) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Termasuk soal data yang terkait temuan kartu anggota kasino milik SYL.

“Kami sudah serahkan semua ke penyidiknya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

Usai menyerahkan data, PPATK akan terus mengikuti perkembangan penyidikan, termasuk terus melakukan koordinasi dengan lembaga antirasuah. “Saat ini terus koordinasi mengikuti perkembangan penyidikan," ujarnya.





Diketahui, KPK menemukan kartu anggota kasino milik Syahrul Yasin Limpo (SYL). Barang tersebut ditemukan saat tim penyidik lembaga antirasuah menggeledah rumah dinas SYL di kawasan Widya Chandra beberapa waktu yang lalu.

"Diduga kartu keanggotaan kasino atas nama SYL dan itu juga sudah disampaikan Pak Asep, kalau tidak salah ya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/11/2023).

Ali menambahkan, kartu keanggotaan tersebut disinyalir kasino yang berada di Malaysia. "Kalau yang beredar itu kan Malaysia ya," ucap Ali.

Atas temuan tersebut, KPK akan melakukan pendalaman. Selain kartu anggota kasino, KPK akan melakukan pendalaman terkait temuan cek Rp2 triliun.

"Termasuk kemarin mengenai cek yang Rp2 triliun itu, sekalipun PPATK menyatakan itu bodong atau apa palsu, tapi bagi kami yang penting adalah latar belakang itu semua perlu kami dalami lebih lanjut, mengenai asli palsunya nanti akan dibuktikan di depan hakim," ujar Ali.

"Itu prinsip bagi kami sebagai penegak hukum, berbicaranya seperti itu fakta-fakta hukum jauh lebih penting, bukan sekadar kemudian argumentasi," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1269 seconds (0.1#10.140)