Kasus Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes, Partai Perindo Dukung KPK Beri Sanksi Maksimal
Senin, 13 November 2023 - 16:09 WIB
loading...
Ketua DPP Partai Perindo, Tama Satrya Langkun mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPP Partai Perindo , Tama Satrya Langkun mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022. Adapun nilai proyek pengadaan APD itu mencapai hingga Rp3,03 triliun.
"Kami pastikan, Partai Perindo mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Nilai pengadaan dari kasus ini lebih dari Rp3 triliun. Saya rasa semua pihak harus mendukung penuntasan kasus ini," ujar Tama kepada wartawan, Senin (13/11/2023).Baca juga: Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Cegah 5 Orang Bepergian ke Luar Negeri
Tama menyarankan KPK untuk tidak ragu dalam mengusut tuntas kasus ini jika telah yakin dengan alat bukti yang dimiliki. Karena, dugaan korupsi pengadaan tersebut terjadi pada saat situasi Indonesia menghadapi pandemi yang tidak ubahnya dengan situasi bencana atau krisis.
"Dalam Undang-undang Korupsi, korupsi yang dilakukan saat bencana bisa dijatuhi pidana seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Meskipun poinnya bukan saya dukung hukuman mati, tapi lebih kepada sanksi maksimal. Agar efek jera dan pelajaran untuk penyelenggara negara lainnya," jelas Tama yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu.
Selanjutnya, melihat nilai proyeknya yang cukup besar, Tama berharap KPK tidak melupakan upaya pemulihan aset. Dalam upaya mengembalikan kerugian negara, KPK harus menjajaki potensi penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami pastikan, Partai Perindo mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Nilai pengadaan dari kasus ini lebih dari Rp3 triliun. Saya rasa semua pihak harus mendukung penuntasan kasus ini," ujar Tama kepada wartawan, Senin (13/11/2023).Baca juga: Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Cegah 5 Orang Bepergian ke Luar Negeri
Tama menyarankan KPK untuk tidak ragu dalam mengusut tuntas kasus ini jika telah yakin dengan alat bukti yang dimiliki. Karena, dugaan korupsi pengadaan tersebut terjadi pada saat situasi Indonesia menghadapi pandemi yang tidak ubahnya dengan situasi bencana atau krisis.
"Dalam Undang-undang Korupsi, korupsi yang dilakukan saat bencana bisa dijatuhi pidana seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Meskipun poinnya bukan saya dukung hukuman mati, tapi lebih kepada sanksi maksimal. Agar efek jera dan pelajaran untuk penyelenggara negara lainnya," jelas Tama yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu.
Selanjutnya, melihat nilai proyeknya yang cukup besar, Tama berharap KPK tidak melupakan upaya pemulihan aset. Dalam upaya mengembalikan kerugian negara, KPK harus menjajaki potensi penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Lihat Juga :