Putusan MKMK Lukai Kepercayaan Masyarakat terhadap Lembaga MK

Senin, 13 November 2023 - 15:07 WIB
loading...
Putusan MKMK Lukai Kepercayaan...
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). FOTO/MPI/ALDHI CHANDRA
A A A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). MKMK memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Managing Partner Badranaya Partnership dan Mitra Jakarta dan Paris di Indonesian American Lawyers Association, Bhirawa J Arifi mengatakan, putusan MKMK itu melukai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga MK. Apalagi, kata Bhirawa, Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi, juga Ketua MK saat itu, seharusnya bisa merawat derajat dan martabat MK sebagai garda terdepan penjaga konstitusi dan demokrasi, serta menjaga kepercayaan masyarakat akan institusi penegakan hukum yang berintegritas, independen, dan berkeadilan.

Bhirawa mengatakan, MKMK dalam putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 tanggal 3 November 2023 menyatakan, Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, dan Prinsip Integritas sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 009/PMK/2006 Tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.



"Hal ini tentunya sangat melukai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga MK, terutama ketika pelanggaran kode etik berat tersebut dilakukan oleh Ketua MK sebagai pimpinan tertinggi lembaga," katanya kepada MNC Portal, Senin (13/11/2023).

Menurut Bhirawa, salah satu bentuk konflik kepentingan Anwar Usman yang disebutkan dalam Putusan MKMK adalah Permohonan Uji Materiil Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan No,or 91/PUU-XXI/2023 yang secara eksplisit menyebut nama Gibran Rakabuming Raka (Wali Kota Surakarta 2020-2025, Putra sulung Presiden Joko Widodo, dan keponakan dari Anwar Usman) sebagai salah satu pembahasan dalam objek permohonan.

Permohonan Uji Materiil Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga memiliki konflik kepentingan. Meski tidak secara eksplisit menyebut nama Gibran, tapi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep merupakan adik kandung Gibran, anak bungsu Presiden Jokowi, dan keponakan Anwar Usman.

Baca juga: Megawati: Putusan MKMK Telah Berikan Cahaya Terang di Tengah Kegelapan Demokrasi

Bhirawa mengatakan, dengan adanya permohonan uji materiil yang berkaitan langsung dengan kepentingan keluarga Anwar Usman. Namun dia tidak memberitahukan dan tidak menyatakan dalam persidangan bahwa dirinya memiliki kebenturan kepentingan dalam pemeriksaan perkara karena memiliki hubungan darah atau hubungan semenda dengan Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep, dan juga tidak mengundurkan diri dari semua perkara Permohonan Uji Materiil dimaksud.

"Dengan kondisi ini, MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman secara jelas melanggar prinsip independensi dan prinsip ketakberpihakan sebagai Hakim Konstitusi," katanya.

Bhirawa menyayangkan, dalam polemik yang mengguncang politik dan hukum dalam negeri serta merusak kehormatan MK di mata masyarakat, tidak ada satu pun bentuk klarifikasi atau pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang disebutkan dalam Putusan MKMK yang memiliki hubungan dengan Anwar Usman, khususnya oleh Presiden JOkowi, Gibran, dan Kaesang.

"Padahal putusan yang diperiksa dan diputus oleh Anwar Usman berkaitan langsung dan erat dengan kepentingan keluarga besar Presiden Joko Widodo, Gibran, dan Kaesang Pangarep," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Oknum Brimob yang Aniaya...
Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual Dipecat
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
Timnas Indonesia Gagal...
Timnas Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U-19 Usai Dikalahkan Australia
Trump Murka, AS akan...
Trump Murka, AS akan Serang Iran dengan Sangat Keras Malam Ini
Berita Terkini
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved