Megawati: Putusan MKMK Telah Berikan Cahaya Terang di Tengah Kegelapan Demokrasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri angkat bicara mengenai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) yang memecat paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Sebelum memulai tanggapannya, Megawati menegaskan tanggapan itu diberikan setelah dirinya mendengar kehidupan politik di masa sekarang dengan pertimbangkan dengan hati nurani yang jernih sebagai kontemplasi.
"Maka saya memutuskan, sudah tiba saatnya untuk berbicara, berbicara dengan nurani, berbicara dengan tuntutan akal sehat, dan berbicara dengan kebenaran yang hakiki," kata Megawati dalam keterangannya secara virtual di YouTube PDI-Perjuangan, Minggu (12/11/2023).
Untuk itu, Mega meminta izin menanggapi putusan MKMK sebagai anak bangsa yang ikut berjuang bagi tegaknya demokrasi Indonesia serta sebagai Presiden ke-5 RI, dan sebagai Ketum PDIP. "Keputusan MKMK telah berikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi," terang Megawati.
Mega berkata, keputusan MKMK telah menjadi bukti bahwa kekuatan moral politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi. "Kita semua tentu sangat prihatin dan menyayangkan mengapa hal tersebut sampai terjadi," kata Mega.
"Berulang kali saya katakan bahwa kontitusi itu adalah pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan selurus-lurusnya," tandasnya.
Sekadar informasi, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat. Sebab, paman Gibran Rakabuming Raka tersebut tidak mengundurkan diri dari perkara yang berkaitan dengan keponakannya tersebut.
Berikut amar putusan:
1. Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan;
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor;
3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
4. Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir;
5. Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
"Maka saya memutuskan, sudah tiba saatnya untuk berbicara, berbicara dengan nurani, berbicara dengan tuntutan akal sehat, dan berbicara dengan kebenaran yang hakiki," kata Megawati dalam keterangannya secara virtual di YouTube PDI-Perjuangan, Minggu (12/11/2023).
Untuk itu, Mega meminta izin menanggapi putusan MKMK sebagai anak bangsa yang ikut berjuang bagi tegaknya demokrasi Indonesia serta sebagai Presiden ke-5 RI, dan sebagai Ketum PDIP. "Keputusan MKMK telah berikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi," terang Megawati.
Mega berkata, keputusan MKMK telah menjadi bukti bahwa kekuatan moral politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi. "Kita semua tentu sangat prihatin dan menyayangkan mengapa hal tersebut sampai terjadi," kata Mega.
"Berulang kali saya katakan bahwa kontitusi itu adalah pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan selurus-lurusnya," tandasnya.
Sekadar informasi, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat. Sebab, paman Gibran Rakabuming Raka tersebut tidak mengundurkan diri dari perkara yang berkaitan dengan keponakannya tersebut.
Berikut amar putusan:
1. Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan;
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor;
3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
4. Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir;
5. Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
(rca)