KPU Tutup Perpanjangan Berkas, 4 Partai Politik Lolos Pendaftaran

Rabu, 18 Oktober 2017 - 10:01 WIB
KPU Tutup Perpanjangan Berkas, 4 Partai Politik Lolos Pendaftaran
KPU Tutup Perpanjangan Berkas, 4 Partai Politik Lolos Pendaftaran
A A A
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup masa perpanjangan 1x24 jam, pelengkapan berkas partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019. Dari 17 parpol yang mendapat kesempatan menambah berkas pendaftaran, empat di antaranya dinyatakan lengkap dan dipastikan menyusul sepuluh partai lainnya untuk masuk dalam proses penelitian administrasi.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, empat parpol yang dinyatakan lengkap berkas antara lain Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara 13 partai lain masih dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Selebihnya masih on going progress," kata Arief Arief dikantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017) dini hari tadi.

Arief menegaskan, untuk ke-13 partai yang masih dilakukan pemeriksaan berkas, setelah masa perpanjangan berakhir (tepat pukul 24.00 WIB dini hari tadi), KPU tidak lagi memberikan kesempatan bagi mereka untuk menambah dokumen pendaftarannya. Dokumen yang ada nantinya akan dicek dan disesuaikan dengan persyaratan menjadi pendaftar peserta Pemilu 2019.

"Jadi sudah ditutup. Tapi dokumen yang sudah masuk, KPU tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang sudah masuk tersebut," ujar Arief.

Arief mengatakan, setelah pemeriksaan dokumen ke-13 partai dinyatakan selesai, maka akan diberi kesimpulan apakah kesemuanya dapat melanjutkan ke tahap penelitian administrasi.

"KPU akan memberikan kesimpulan akhirnya. Tapi sampai hari ini memang belum ada kesimpulan akhir," tambah Arief.

Seperti diketahui usai partai politik dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya, KPU kemudian melakukan penelitian administrasi yang akan dilakukan pada 17 Oktober-15 November 2017. Adapun perbaikan syarat administrasi dilakukan pada 18 November-1 Desember 2017 dan dilanjutkan pengumuman partai yang lolos syarat administrasi pada 12-15 Desember (tingkat kab/kota) dan 12-14 Desember (tingkat pusat).

Bagi partai politik yang dinyatakan lolos syarat administrasi maka KPU akan melakukan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan pada 15 Desember 2017-3 Januari 2018 untuk kepengurusan tingkat pusat, serta 15 Desember 2017-5 Januari 2018 untuk tingkat kab/kota. Adapun penetapan partai politik peserta pemilu dilaksanakan pada 17 Februari 2018 dilanjutkan dengan penetapan nomor urut partai politik pada 18 Februari 2018.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9444 seconds (0.1#10.140)