Sebanyak 27 Partai Politik Telah Daftar Jadi Peserta Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Pendaftaran calon peserta pemilu 2019 resmi ditutup. KPU memastikan 27 partai politik (parpol) telah mendaftarkan diri serta menyerahkan dokumen kepengurusan dan keanggotaan sesuai yang diamanatkan Undang-Undang (UU) pemilu maupun Peraturan KPU (PKPU) 11/2017.
"Jadi fixed hanya 27 parpol yang mendaftar dari 73 parpol yang terdaftar di Kemenkumham," kata Komisioner KPU Viryan di kantornya, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Viryan menjelaskan, dari 27 parpol, 10 telah menyelesaikan pendaftarannya dan oleh KPU telah diberikan dokumen tanda terima. Selanjutnya ke-10 partai yang telah dinyatakan lengkap akan memasuki tahapan penelitian administrasi.
Sementara 17 parpol lainnya kata Viryan, masih dalam pemeriksaan. "Tadi malam kita sama-sama melihat sejumlah partai cukup banyak yang hadir dan kami harus melakukan check list kelengkapan secara utuh," ucap Viryan.
Sementara untuk parpol yang masih dalam proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, KPU menurut Viryan masih butuh waktu untuk menentukan kesiapan berkas tersebut.
"Tidak bisa dalam 3-5 jam, lebih, karena harus diperiksa secara teliti, ini kan perlu waktu," pungkasnya.
"Jadi fixed hanya 27 parpol yang mendaftar dari 73 parpol yang terdaftar di Kemenkumham," kata Komisioner KPU Viryan di kantornya, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Viryan menjelaskan, dari 27 parpol, 10 telah menyelesaikan pendaftarannya dan oleh KPU telah diberikan dokumen tanda terima. Selanjutnya ke-10 partai yang telah dinyatakan lengkap akan memasuki tahapan penelitian administrasi.
Sementara 17 parpol lainnya kata Viryan, masih dalam pemeriksaan. "Tadi malam kita sama-sama melihat sejumlah partai cukup banyak yang hadir dan kami harus melakukan check list kelengkapan secara utuh," ucap Viryan.
Sementara untuk parpol yang masih dalam proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, KPU menurut Viryan masih butuh waktu untuk menentukan kesiapan berkas tersebut.
"Tidak bisa dalam 3-5 jam, lebih, karena harus diperiksa secara teliti, ini kan perlu waktu," pungkasnya.
(maf)