Kelakar Mahfud MD terkait Perubahan atau Kelanjutan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang, Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD berkelakar terkait perubahan atau kelanjutan. Awalnya, Mahfud bercerita bahwa masalah yang paling banyak ditemukan ada pada penegakan hukum.
Hal itu juga yang memprakarsai pembentukan tim percepatan reformasi hukum. “Nah kita melihat yang paling banyak di masalah penegakan, masalah penegakan hukum. Itu kalau diceritakan panjang sekali dan dulu waktu pengarahan pembentukan itu sudah saya ceritakan di mana letak-letak masalah itu," kata Mahfud saat membuka Forum Diskusi Agenda Perioritas tentang Rekomendasi Percepatan Reformasi Hukum, Rabu (9/11/2023).
Namun, kata Mahfud, terkadang ditemukan ketidakcocokan saat menyelesaikan suatu masalah, antara pemerintah, DPR, dan lembaga peradilan. "Nah, yang diperlukan di sini adalah percepatan reformasi hukum itu perlu partisipasi yang sifatnya pentahelix, atau partisifatif atau sinergis dari seluruh pihak," katanya.
"Baik pemerintah, DPR, lembaga peradilan, ini yang sering saya katakan, pemerintah punya gini, DPR ndaa mau. DPR punya ini, ndaa cocok dengan program pemerintah. Pemerintah menganggap ini masalah hukum, Kejaksaan Agung, polisi, masalah hukum, di pengadilan bebas, tidak semuanya," sambungnya.
Berangkat dari situ, kata Mahfud, tidak perlu diperdebatkan soal perubahan atau kelanjutan. Sebab, jika aturan yang lama sudah bagus, keberlanjutan itu harus. Namun, jika ada sesuatu yang mesti diperbaiki, maka perubahan pun bisa saja terjadi.
"Saya bilang misalnya coba Anda lihat statistik perkara di pengadilan, di kejaksaan, di kepolisian itu banyak sekali, yang bermasalah itu berapa? Nah yang bermasalah ini harus kita selesaikan melalui pintu mana masalah ini. Sehingga tidak mungkin kita hanya mengatakan melanjutkan atau mengubah, kalau di dalam kaidah itu, kaidah agama itu, enggak mungkin kita hanya melanjutkan, karena pasti ada yang harus diperbaiki," ucapnya.
"Ndak mungkin kita mengubah karena memang harus melanjutkan. Maka dalilnya itu al-muhafadhotu ‘ala qodimis sholih wal akhdzu bil jadidil ashlah. Kita ini kalau membangun, ya, melanjutkan yang lama tapi bagus, dan mengganti yang baru dengan yang lebih bagus lagi. Sehingga tidak perlu dipertentangkan apakah kita ini mau perubahan atau kelanjutan, itu maksud saya sodara ehehehe," sambungnya sambil diiringi tawa.
Lihat Juga: Menteri Rosan Harap Investasi ke Indonesia Meningkat usai Donald Trump Menangi Pilpres AS 2024
Hal itu juga yang memprakarsai pembentukan tim percepatan reformasi hukum. “Nah kita melihat yang paling banyak di masalah penegakan, masalah penegakan hukum. Itu kalau diceritakan panjang sekali dan dulu waktu pengarahan pembentukan itu sudah saya ceritakan di mana letak-letak masalah itu," kata Mahfud saat membuka Forum Diskusi Agenda Perioritas tentang Rekomendasi Percepatan Reformasi Hukum, Rabu (9/11/2023).
Namun, kata Mahfud, terkadang ditemukan ketidakcocokan saat menyelesaikan suatu masalah, antara pemerintah, DPR, dan lembaga peradilan. "Nah, yang diperlukan di sini adalah percepatan reformasi hukum itu perlu partisipasi yang sifatnya pentahelix, atau partisifatif atau sinergis dari seluruh pihak," katanya.
"Baik pemerintah, DPR, lembaga peradilan, ini yang sering saya katakan, pemerintah punya gini, DPR ndaa mau. DPR punya ini, ndaa cocok dengan program pemerintah. Pemerintah menganggap ini masalah hukum, Kejaksaan Agung, polisi, masalah hukum, di pengadilan bebas, tidak semuanya," sambungnya.
Berangkat dari situ, kata Mahfud, tidak perlu diperdebatkan soal perubahan atau kelanjutan. Sebab, jika aturan yang lama sudah bagus, keberlanjutan itu harus. Namun, jika ada sesuatu yang mesti diperbaiki, maka perubahan pun bisa saja terjadi.
"Saya bilang misalnya coba Anda lihat statistik perkara di pengadilan, di kejaksaan, di kepolisian itu banyak sekali, yang bermasalah itu berapa? Nah yang bermasalah ini harus kita selesaikan melalui pintu mana masalah ini. Sehingga tidak mungkin kita hanya mengatakan melanjutkan atau mengubah, kalau di dalam kaidah itu, kaidah agama itu, enggak mungkin kita hanya melanjutkan, karena pasti ada yang harus diperbaiki," ucapnya.
"Ndak mungkin kita mengubah karena memang harus melanjutkan. Maka dalilnya itu al-muhafadhotu ‘ala qodimis sholih wal akhdzu bil jadidil ashlah. Kita ini kalau membangun, ya, melanjutkan yang lama tapi bagus, dan mengganti yang baru dengan yang lebih bagus lagi. Sehingga tidak perlu dipertentangkan apakah kita ini mau perubahan atau kelanjutan, itu maksud saya sodara ehehehe," sambungnya sambil diiringi tawa.
Lihat Juga: Menteri Rosan Harap Investasi ke Indonesia Meningkat usai Donald Trump Menangi Pilpres AS 2024
(rca)