Edward Omar Sharif Hiariej Jadi Tersangka Gratifikasi, Begini Tanggapan Kemenkumham

Kamis, 09 November 2023 - 20:54 WIB
loading...
Edward Omar Sharif Hiariej...
KPK menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus gratifikasi. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman enggan menjawab banyak saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka Prof Eddy Hiariej. Dia hanya memastikan bahwa akan berkoordinasi terlebih dahulu. Intinya, Kemenkumham akan mengikuti alur proses hukum di KPK. "Kita cek dan koordinasi dulu. Prinsipnya kita ikuti alur hukum yang ada," kata Tubagus Erif saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (9/11/2023).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, telah menetapkan Wamenkumham Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Eddy, ada tiga tersangka lagi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Baca juga: Breaking News, KPK Tetapkan Wamenkumham sebagai Tersangka Gratifikasi

Sayangnya, Alexander Marwata masih enggan membeberkan secara detail nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," kata Alexander Marwata di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Sementara itu, MNC Portal Indonesia, sudah berupaya menghubungi pihak kuasa hukum maupun Prof Eddy, namun keduanya belum kunjung merespons soal penetapan tersangka KPK.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Terbitkan Sprindik...
KPK Terbitkan Sprindik Baru Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Laporan Gratifikasi...
Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Ditolak, KPK Ungkap Alasannya
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Bebas Kaku dan Tetap...
Bebas Kaku dan Tetap Aktif Bergerak: Investasi Kesehatan Sendi Masa Depan Bersama Welmove
AS Akan Rebut Pulau...
AS Akan Rebut Pulau Kharg, Iran: Kita Akan Menyambut
Berita Terkini
Prabowo: Gaji Hakim...
Prabowo: Gaji Hakim Naik Hampir 300%, Lebih Tinggi dari Singapura
Sebelum Ditangkap KPK,...
Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Lombok Barat Sempat Nobar Piala Dunia 2026
Perang Berkepanjangan...
Perang Berkepanjangan AS Vs Iran, Indonesia Wajib Perkuat Ketahanan Nasional dan Diplomasi Strategis
Prabowo: 110 Masalah...
Prabowo: 110 Masalah Tuntas dalam 18 Bulan, Bukan Prestasi Kecil
3 Mobil Noel Ebenezer...
3 Mobil Noel Ebenezer Dikembalikan KPK, Keluarga: Bukti Dibeli Pakai Uang Sah
Duit Ratusan Juta Disita...
Duit Ratusan Juta Disita KPK dalam OTT Bupati Lombok Barat
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved