Edward Omar Sharif Hiariej Jadi Tersangka Gratifikasi, Begini Tanggapan Kemenkumham

Kamis, 09 November 2023 - 20:54 WIB
loading...
Edward Omar Sharif Hiariej...
KPK menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus gratifikasi. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman enggan menjawab banyak saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka Prof Eddy Hiariej. Dia hanya memastikan bahwa akan berkoordinasi terlebih dahulu. Intinya, Kemenkumham akan mengikuti alur proses hukum di KPK. "Kita cek dan koordinasi dulu. Prinsipnya kita ikuti alur hukum yang ada," kata Tubagus Erif saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (9/11/2023).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, telah menetapkan Wamenkumham Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Eddy, ada tiga tersangka lagi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.



Sayangnya, Alexander Marwata masih enggan membeberkan secara detail nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," kata Alexander Marwata di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Sementara itu, MNC Portal Indonesia, sudah berupaya menghubungi pihak kuasa hukum maupun Prof Eddy, namun keduanya belum kunjung merespons soal penetapan tersangka KPK.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1407 seconds (0.1#10.140)