Jadi Tersangka Gratifikasi, Wamenkumham Miliki Kekayaan Rp20,6 Miliar
Kamis, 09 November 2023 - 20:38 WIB
loading...
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy memiliki kekayaan Rp20,6 miliar. Foto/MPI/
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy sebagai tersangka perkara dugaan gratifikasi.
"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, Benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu ya" ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik prof Eddy yang dilaporkan pada 2 Maret 2023, Prof Eddy memiliki total kekayaan Rp20,6 miliar atau tepatnya Rp20.694.496.446.
Baca juga: Breaking News, KPK Tetapkan Wamenkumham sebagai Tersangka Gratifikasi
Dari jumlah tersebut, terbagi dalam tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, serta kas dan setara kas. Terdapat pula hutang yang dimiliki Prof Eddy.
"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, Benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu ya" ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik prof Eddy yang dilaporkan pada 2 Maret 2023, Prof Eddy memiliki total kekayaan Rp20,6 miliar atau tepatnya Rp20.694.496.446.
Baca juga: Breaking News, KPK Tetapkan Wamenkumham sebagai Tersangka Gratifikasi
Dari jumlah tersebut, terbagi dalam tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, serta kas dan setara kas. Terdapat pula hutang yang dimiliki Prof Eddy.
Lihat Juga :