Jadi Tersangka Gratifikasi, Wamenkumham Miliki Kekayaan Rp20,6 Miliar

Kamis, 09 November 2023 - 20:38 WIB
loading...
Jadi Tersangka Gratifikasi, Wamenkumham Miliki Kekayaan Rp20,6 Miliar
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy memiliki kekayaan Rp20,6 miliar. Foto/MPI/
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy sebagai tersangka perkara dugaan gratifikasi.

"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, Benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu ya" ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik prof Eddy yang dilaporkan pada 2 Maret 2023, Prof Eddy memiliki total kekayaan Rp20,6 miliar atau tepatnya Rp20.694.496.446.



Dari jumlah tersebut, terbagi dalam tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, serta kas dan setara kas. Terdapat pula hutang yang dimiliki Prof Eddy.

Untuk tanah dan bangunan milik Prof Eddy memiliki empat titik yang semuanya berada di Sleman, Yogyakarta. Empat bidang tanah dan bangunan itu memiliki nilai Rp23 miliar.



Untu alat transportasi dan mesin, Prof Eddy memiliki tiga mobil yang jumlah nilainya mencapai Rp1.210.000.000 (Rp1,2 miliar). Kemudian, kas dan setara kas sejumlah Rp1.933.937.234 (Rp1,9 miliar).

Dalam laporan tersebut, Prof Eddy pun memiliki hutang sebesar Rp5.449.440.788 (Rp5,4 miliar). Dengan demikian, jika jumlah kekayaan yang dimiliki dan dikurangi hutang, Prof Eddy memiliki kekayaan total Rp20,6 miliar.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2132 seconds (0.1#10.140)