Jenazah ABK Kembali Dibuang ke Laut, Kewibawaan Indonesia Dipertanyakan

Kamis, 06 Agustus 2020 - 11:02 WIB
loading...
Jenazah ABK Kembali Dibuang ke Laut, Kewibawaan Indonesia Dipertanyakan
Gambar dari video jenazah ABK Indonesia dibuang ke laut dari kapal nelayan China, beberapa waktu lalu yang sempat diungkap media Korea Selatan. Foto/Tangkapan layar MBC News
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menyesalkan terulangnya kembali kasus pelarungan jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia oleh kapal berbendera China.

Seperti diketahui, dua orang ABK, yakni Daroni dan Riswan meninggal di atas kapal Han Rong 363 dan Han Rong 368. Jenazah keduanyadibuang ke laut pada 29 Juli 2020.

Sebelumnya, tercatat sudah lima ABK asal Indonesia yang nasibnya sama dengan Daroni dan Riswan dan sempat membuat geger publik.

"Waktu itu heboh hingga berujung pemanggilan Dubes China oleh Kemenlu. Ternyata sekarang terjadi dan berulang lagi. Artinya China menganggap enteng apa yang terjadi terhadap ABK asal Indonesia. Pemerintah kurang wibawa untuk melindungi nasib pekerja migran Indonesia (PMI)," tutur Mufida dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020).( )

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, kejadian ABK asal Indonesia yang mendapat perlakuan tidak layak hingga meninggal dunia harus diusut dari hulu ke hilir.

Dia meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan teknis turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Mufida mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 188 agar ada kemampuan hukum Internasional bagi pemerintah dalam melindungi ABK Indonesia.

"Aturan turunan di pemerintah belum selesai, ini hal serius tidak soal nyawa anak bangsa di luar negeri. Aturan ini bukan hanya melindungi PMI yang berprofesi sebagai ABK. Jika tidak ada aturan teknis, ke depan jika ada kasus diskriminasi PMI kita akan gelagapan lagi," katanya.

Selain itu, dia meminta perizinan satu pintu. Sebab, kata dia, saat ini izin untuk menjadi ABK masih di bawah Kementerian Perhubungan.

Sementara ada tiga kementerian yang terkait dengan kasus ABK itu, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Soal izin harus satu pintu agar tidak ada Kementerian atau lembaga yang kemudian saling menunggu jika ada permasalahan," imbuhnya.

Dia mengatakan, penegakan aturan juga akan memperkecil kesempatan rekrutmen ABK secara ilegal. Kata dia, rekrutmen ilegal ABK justru akan membuka tindak diskriminasi yang besar terhadap ABK asal Indonesia.

"Perlindungan terhadap ABK dimulai dari adanya aturan yang jelas dan penegakannya. Jangan sampai kejadian ini akan terus berulang dengan pola yang sama. Meninggalnya anak bangsa karena sebuah tindak perbudakan adalah kegagalan negara melindungi warganya," tuturnya.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1785 seconds (0.1#10.140)