Jenazah ABK Kembali Dibuang ke Laut, Kewibawaan Indonesia Dipertanyakan
Kamis, 06 Agustus 2020 - 11:02 WIB
loading...
A
A
A
Dia meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan teknis turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Mufida mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 188 agar ada kemampuan hukum Internasional bagi pemerintah dalam melindungi ABK Indonesia.
"Aturan turunan di pemerintah belum selesai, ini hal serius tidak soal nyawa anak bangsa di luar negeri. Aturan ini bukan hanya melindungi PMI yang berprofesi sebagai ABK. Jika tidak ada aturan teknis, ke depan jika ada kasus diskriminasi PMI kita akan gelagapan lagi," katanya.
Selain itu, dia meminta perizinan satu pintu. Sebab, kata dia, saat ini izin untuk menjadi ABK masih di bawah Kementerian Perhubungan.
Sementara ada tiga kementerian yang terkait dengan kasus ABK itu, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Mufida mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 188 agar ada kemampuan hukum Internasional bagi pemerintah dalam melindungi ABK Indonesia.
"Aturan turunan di pemerintah belum selesai, ini hal serius tidak soal nyawa anak bangsa di luar negeri. Aturan ini bukan hanya melindungi PMI yang berprofesi sebagai ABK. Jika tidak ada aturan teknis, ke depan jika ada kasus diskriminasi PMI kita akan gelagapan lagi," katanya.
Selain itu, dia meminta perizinan satu pintu. Sebab, kata dia, saat ini izin untuk menjadi ABK masih di bawah Kementerian Perhubungan.
Sementara ada tiga kementerian yang terkait dengan kasus ABK itu, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Lihat Juga :