Jawab Gugatan Praperadilan SYL, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur
Selasa, 07 November 2023 - 17:31 WIB
loading...
A
A
A
KPK mencermati adanya indikasi SYL tidak memiliki itikad baik karena ada upaya melarikan diri atau menghindari pemeriksaan penanganan perkara. Berdasarkan fakta itu, KPK melalukan upaya paksa penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan.
Saat pemeriksaan praperadilan berlangsung, KPK mengakui penyidiknya masih mengumpulkan bukti-bukti. Selain itu, KPK juga masih menggali keterangan saksi-saksi.
KPK selaku Termohon berkesimpulan semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan adalah tidak benar. KPK memohon sejumlah poin kepada hakim, di antaranya menolak permohonan yang diajukan Pemohon dalam register perkara nomor 114/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel.
Selain itu, KPK memohon agar hakim menyatakan status Pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum. KPK juga memohon agar hakim menyatakan seluruh tindakan Termohon dalam penyelidikan dan penyidikan perkara a quo adalah sah dan berdasar hukum.
Saat pemeriksaan praperadilan berlangsung, KPK mengakui penyidiknya masih mengumpulkan bukti-bukti. Selain itu, KPK juga masih menggali keterangan saksi-saksi.
KPK selaku Termohon berkesimpulan semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan adalah tidak benar. KPK memohon sejumlah poin kepada hakim, di antaranya menolak permohonan yang diajukan Pemohon dalam register perkara nomor 114/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel.
Selain itu, KPK memohon agar hakim menyatakan status Pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum. KPK juga memohon agar hakim menyatakan seluruh tindakan Termohon dalam penyelidikan dan penyidikan perkara a quo adalah sah dan berdasar hukum.
(thm)
Lihat Juga :